Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Pedagang Es Pakai Mobil di Kelambir Lima Sumut, Ini Motifnya

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Polrestabes Medan bersama Polda Sumut telah mengamankan pelaku pembunuhan terhadap wanita pedagang es di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Dilansir dari laman Polda sumut, Pelaku yang kini ditahan polisi itu bernama Joko. Pelaku juga terpaksa ditembak di kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan pada mulanya korban bernama Vonda Harianingsih (50), sedang berdagang es dengan memakai mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

“Pelaku yang melihat korban sedang berjualan kemudian mengampiri lalu berniat mencuri handphone milik korban,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6) malam.

Lebih lanjut, Valentino membeberkan aksi pelaku yang ingin mencuri handphone itupun dipergoki korban. Takut perbuatannya diketahui warga pelaku kemudian memukul korban dengan memakai batu hingga korban pingsan.

“Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban bersama mobil yang digunakan untuk dagang es tersebut, ” terangnya.

Namun di tengah perjalanan korban yang kemudian tersadar berusaha melakukan perlawanan.

“Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” sebut mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Valentino menceritakan, setelah membunuh korban pelaku pun kabur melarikan diri. Dia membawa handphone korban dan menjualnya kepada seorang penadah.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah mendengar adanya pembunuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama penadah berinitial I, ” ujarnya.

“Pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, ” tambahnya.

Sementara itu, Joko saat ditanya mengakui telah membunuh korban lantaran kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. “Aku kalut bang makanya ku bunuh,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru