RENTAK.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Selama periode Januari hingga Februari 2025, sebanyak 883 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan total 1.131 tersangka diamankan.
Dari jumlah tersebut, 227 orang diidentifikasi sebagai pengguna, sedangkan 904 orang lainnya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya, 155,64 kg sabu, 121,64 kg ganja kering, dan 27 batang pohon ganja.
Selain itu, turut diamankan 9.617 butir pil ekstasi, 2.800 butir Alprazolam, 30 butir Happy Five, serta 34 botol ketamin yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba dan sinergi dengan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” ujar Kombes Yudhi, Sabtu (1/3/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 99 unit sepeda motor, 14 unit mobil, 383 unit ponsel, 140 timbangan digital, 109 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp119.997.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Dalam upaya pencegahan, Polda Sumut terus menggencarkan patroli, razia, dan penyelidikan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kolaborasi ini penting untuk memutus mata rantai jaringan narkotika,” tambah Kombes Yudhi.
Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Facebook Polda Sumut






