JAKARTA – Sejumlah tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa mengadukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ke Ombudsman RI. Mereka menilai kebijakan kementerian yang tidak memperpanjang kontrak kerja 1.040 pendamping desa sebagai bentuk maladministrasi.
Perwakilan pendamping desa, Hendriyatna, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan karena mereka pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Padahal, pencalonan tersebut sudah berlalu dan tidak seharusnya dijadikan alasan pemutusan kerja pada 2025.
“Kami yang pernah nyaleg justru dipermasalahkan, padahal pencalonan itu masa lalu. Sekarang ini soal pekerjaan, kontrak kami seharusnya berlaku dari Januari hingga Desember 2025,” ujar Hendri saat melapor ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret.
Hendri menyoroti bahwa Menteri Desa sebelumnya tidak pernah melarang pendamping desa untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pernah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa caleg yang bekerja sebagai TPP tidak wajib mundur atau mengambil cuti.
Namun, pada Januari 2025, BPSDM Kemendes PDT menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencantumkan pernyataan bahwa seorang TPP dapat diberhentikan sepihak jika terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg.
Menurut Hendri, kebijakan ini sangat diskriminatif dan terkesan subjektif.
“Kami merasa ini bukan hanya soal aturan, tapi ada unsur suka atau tidak suka. Jelas ini bentuk peminggiran terhadap kami,” tegasnya.
Pendamping desa yang terdampak juga berencana melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sudah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dan ke depan akan meminta audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar suara kami didengar oleh Presiden Prabowo,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, ia berharap para pendamping desa dapat dipekerjakan kembali, terutama mengingat kondisi saat ini.
“Ini menjelang Ramadan dan Lebaran, kami butuh pekerjaan. Kami berharap bisa kembali bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memastikan laporan ini akan ditindaklanjuti. Ombudsman akan memanggil pihak terkait, termasuk Mendes PDT Yandri Susanto, untuk mendalami dugaan maladministrasi tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dari laporan yang diterima, terlapornya adalah Menteri Desa dan mungkin beberapa pihak lain. Semua informasi akan diklarifikasi sebelum kami menerbitkan laporan hasil pemeriksaan,” kata Robert. (***)






