Pelaku Pencurian HP di Way Tuba Ditangkap Warga, Kerugian Capai Rp15 Juta

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencuri hp ditangkap. (dok. istockphoto).

Ilustrasi pencuri hp ditangkap. (dok. istockphoto).

WAY TUBA – Jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria berinisial EM (21), warga Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari, Way Tuba.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Boby, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku yang diduga lebih dari dua orang masuk ke dalam toko dengan cara menjebol atap kamar mandi konter. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Pelaku membawa kabur sembilan unit handphone lengkap dengan kotaknya, lima unit headset, dua press rokok berbagai merek, serta beberapa minuman kaleng yang ada di dalam kulkas. Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai sekitar Rp150 ribu.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencuri satu unit motor Honda Vario hitam, tetapi kendaraan tersebut akhirnya ditinggalkan di kebun karet dekat konter sebelum mereka melarikan diri ke arah Simpang Perikanan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melapor ke Polsek Way Tuba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal informasi dari seorang rekan korban, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, diketahui bahwa EM telah menjual dua unit HP hasil curian, yaitu Vivo Y28 warna biru dan Infinix Note 30 hitam, lengkap dengan kotaknya, ke sebuah konter milik kenalan korban.

Korban pun segera mengamankan barang bukti dan mencari keberadaan EM. Saat berhasil ditemukan, pelaku langsung dihadapkan dengan barang bukti dan mengakui perbuatannya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, EM diserahkan oleh warga Kampung Bandar Sari ke Polsek Way Tuba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Sumber Berita: matafaktanews.com

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru