Partai Buruh dan KSPI Desak Pemerintah Cabut Perjanjian Akses Data dengan AS

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan penolakan keras terhadap perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai membuka celah pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hak privasi warga. Perjanjian tersebut disebut memuat klausul yang memungkinkan data pribadi warga Indonesia, termasuk kaum buruh, dipindahkan ke yurisdiksi Amerika Serikat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengecam keras isi perjanjian itu. Ia menilai pemerintah telah melangkahi mandat rakyat dengan menyetujui klausul yang memungkinkan akses dan pemindahan data tanpa seizin warga negara.

“Bagaimana mungkin data pribadi warga Indonesia bisa diberikan begitu saja kepada negara asing? Ini pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hak asasi,” kata Iqbal, Kamis (25/7/2025).

Iqbal menegaskan, rakyat, khususnya kaum buruh, tidak pernah memberikan mandat kepada pemerintah untuk “menjual” data pribadi mereka. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental harga diri bangsa.

Ia menambahkan, KSPI dan Partai Buruh menuntut pemerintah segera mencabut perjanjian tersebut. Bila tidak, aksi protes dalam skala nasional siap digelar.

“Jika perjanjian ini tidak dicabut, kami akan menggerakkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Soroti Ketimpangan Tarif Perdagangan
Tak hanya soal data pribadi, Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menyebut kebijakan tarif semasa pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberatkan ekspor Indonesia.

“Tarif barang Indonesia ke AS dinaikkan sampai 19 persen, sementara produk dari AS masuk ke Indonesia tanpa bea. Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan bentuk baru penjajahan ekonomi,” ucapnya.

Iqbal juga mengungkap bahwa kebijakan tarif sebelumnya telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya. Ia menilai, kombinasi antara ketimpangan tarif dan kebijakan akses data semakin memperburuk posisi buruh Indonesia.

Ajak Gerakan Sipil Bersatu
Di akhir pernyataannya, Said Iqbal menyerukan persatuan di antara serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan elemen rakyat lainnya untuk menolak perjanjian yang dianggap merugikan tersebut.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal prinsip, kedaulatan, dan keadilan sosial. Cabut perjanjian ini, atau kami akan turun ke jalan!” tegasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Berita Terbaru