RENTAK.ID, JAKARTA- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, wacana pemungutan pajak judi tidak dapat diimpelementasikan.
“Perbuatan judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE sekaligus ide ini dapat menjadi sumber dari kekhawatiran masyarakat,” kata Azmi Syahputra, Selasa (12/9/2023).
.
Azmi menyebut, wacana judi online yang dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain.
“Kecuali dilakukan perubahan Undang-undang terlebih dulu dan kalaupun akan dibuat tempat judi khusus yang sifatnya privat sekalipun dari aspek sosiologis,” bebernya.
Hal ini, bebernya, akan memicu perhatian lebih dari masyarakat yang menimbulkan pro maupun kontra atas pajak judi maupun tempat judi khusus ini.
“Sehingga diperlukan studi kajian yang detail ,sistematis,objektif terlebih dahulu untuk wacana ini,” tegasnya.
Sebab sampai saat ini, lanjutnya, di Negara Indonesia belum bisa diterapkan praktik judi seperti wacana mengemuka Menkominfo tersebut.
Baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila. Karena perbuatan judi dimaksud sangat bertentangan.
“Praktik judi dengan segala apapun bentuknya adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan sanksi pidana,” sebut Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini.
Apalagi jika judi dilegalkan pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat dapat memicu kemunculan kejahatan lain.
Dan ini sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi termasuk akan munculnya silent interest.
“Termasuk pula munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional,” tutup Azmi Syahputra.