JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyambut positif pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru saja disahkan. Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” ujar Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Novita, UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.
Lebih jauh, Novita menekankan pentingnya peran pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah berkurangnya alokasi transfer pusat ke daerah. “Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa berkembang merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” jelasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan semua pihak dalam membangun ekosistem pariwisata yang inklusif, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Menurutnya, pariwisata berkelanjutan hanya bisa diwujudkan melalui gotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam kesempatan itu, Novita menyoroti persoalan kebocoran ekonomi di sektor pariwisata. Dengan hadirnya UU Kepariwisataan, ia berharap potensi kebocoran tersebut bisa ditekan seminimal mungkin. “Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Tak hanya soal ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan bagi promosi wisata Indonesia. “Promosi pariwisata kini memiliki payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






