JAKARTA – Sejumlah musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pertemuan ini menjadi momentum penting karena isu hak cipta dan tata kelola royalti kembali menjadi sorotan luas di kalangan pelaku musik Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut musisi-musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Fadly (Padi Reborn), Armand Maulana, hingga Piyu (Padi Reborn). Mereka datang dengan tujuan yang sama: mencari kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum mengenai perlindungan karya dan pendistribusian royalti.
Ariel NOAH mengatakan para musisi ingin memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait mekanisme royalti dan siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Ia berharap diskusi berjalan terbuka dan menghasilkan keputusan yang adil bagi pencipta maupun pelaku musik.
“Mudah-mudahan tidak ada miss lagi. Kita ingin informasi yang jelas dan satu pemahaman. Semoga didengar dengan seksama dan bisa segera ditemukan solusinya,” ujar Ariel, Selasa, (11/11/2025)
Dalam agenda RDPU kali ini, VISI dipertemukan dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang sebelumnya sempat berbeda sikap mengenai regulasi dan tata kelola royalti. Namun, Ariel menegaskan VISI siap menghormati keputusan pemerintah sejauh itu memberikan kepastian hukum yang kuat.
“Sejak awal kami meminta pemerintah hadir sebagai penengah. Jadi apa pun keputusan akhir yang ditetapkan pemerintah, kami akan hormati dan ikuti,” tambahnya.
Ketua Umum VISI, Armand Maulana, yang tiba kemudian, terlihat menyapa sejumlah peserta serta masyarakat yang hadir dan meminta berfoto bersama. Kehadiran Armand turut mempertegas posisi VISI sebagai wadah musisi yang ingin memperjuangkan hak pelaku pertunjukan.
Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu, menegaskan pihaknya melihat kesempatan ini sebagai ruang penting untuk mengemukakan gagasan mengenai perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para pencipta lagu.
“Ini momen untuk menyampaikan pendapat dan memberikan usulan langsung kepada DPR mengenai bagaimana UU Hak Cipta ini seharusnya berjalan. Perlindungan bagi pencipta lagu itu sifatnya fundamental dan tidak boleh dikurangi,” kata Piyu.
Ia menambahkan, revisi UU Hak Cipta yang sedang digodok memiliki dampak jangka panjang, sehingga perlu diperhatikan dengan serius, terutama terkait akuntabilitas lembaga pengelola royalti.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa audiensi ini digelar untuk menampung persoalan mendasar yang dialami para musisi, terutama mengenai transparansi dan distribusi royalti yang dinilai belum berjalan ideal.
“Pembahasan ini akan menjadi bagian dari pendalaman substansi dan teknis dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Lasarus.
Dengan RDPU ini, DPR berharap dapat menjembatani berbagai kepentingan antara pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga lembaga pengelola royalti, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman di lapangan.
Penulis : lazir
Editor : ameri












