RENTAK.ID – Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan, hari ini, Selasa (16/4/2024), merupakan batas akhir penyerahan bukti tambahan tersebut.
“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan dan bukti tambahan dilakukan sesuai dengan keputusan Majelis Hakim MK yang telah ditetapkan pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024 pada awal April lalu.
Pihak-pihak yang terlibat, termasuk Pemohon I pasangan Anies-Muhaimin, Pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud, Pihak Termohon KPU, Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran, serta Bawaslu, diwajibkan untuk menyerahkan kesimpulan sidang. Hal ini demi mendukung standing, argumentasi, serta petitum masing-masing pihak.
“Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung kedudukan mereka,” tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa kesimpulan sidang tersebut merupakan langkah terakhir para pihak sebelum diajukan ke MK. Kesimpulan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Hakim Konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Sidang putusan perkara PHPU dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/4/2024). MK memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan sidang tersebut secara langsung.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memastikan penyerahan kesimpulan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan setelah acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.
“Kami masih menunggu, teman-teman. Kami masih melakukan pengecekan terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena sedang berlangsung acara halalbihalal. Setelah pengecekan terakhir di tempat kami, kami akan menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan pasti akan kami sampaikan pada hari ini,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja menegaskan bahwa terdapat dua isu besar yang akan disertakan dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK hari ini.
“Isu besar pertama adalah terkait dengan pendaftaran cawapres, beberapa pelanggaran, dan masalah bansos yang telah dibahas pada sidang sebelumnya,” jelasnya.
Isu kedua, tambahnya, terkait dengan kinerja Bawaslu yang dianggap tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Bawaslu telah menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran, dan ini juga akan kami sampaikan dalam kesimpulan kami,” ungkapnya.