RENTAK.ID – DKPP akan memeriksa Ketua KPU RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Rencannya sidang ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini dan akan diselenggarakan secara tertutup.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan dengan inisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan lainnya.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan, bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sebelum sidang dimulai,” kata David.
Seperti yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
David juga menjelaskan, bahwa sidang ini secara tertutup karena isu yang dibahas berkaitan dengan kesusilaan.
Oleh karena itu, sidang Pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.