JAKARTA – Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang terus diperketat pemerintah untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas. Hingga awal Agustus 2026, lebih dari 1,8 juta kendaraan telah diperiksa melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai daerah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.811.713 kendaraan angkutan barang telah masuk dalam pengawasan sejak Januari hingga 7 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen tercatat mematuhi ketentuan. Sementara itu, 460.707 kendaraan atau 25,43 persen ditemukan melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan tersebut dilakukan melalui 89 UPPKB sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan angkutan jalan.
“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” kata Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin, (10/8/2026).
Dari ratusan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran, persoalan dokumen dan daya angkut menjadi dua jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas.
Aan merinci, pelanggaran daya angkut tercatat dilakukan oleh 293.546 kendaraan atau 48,16 persen. Sementara pelanggaran dokumen mencapai 306.218 kendaraan atau 50,23 persen.
Selain itu, terdapat 6.551 kendaraan atau 1,07 persen yang melakukan pelanggaran dimensi. Sebanyak 68 kendaraan atau 0,01 persen melanggar persyaratan teknis, sedangkan 3.200 kendaraan atau 0,52 persen melakukan pelanggaran tata cara muat.
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan muatan kendaraan, tetapi juga kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan angkutan barang,” ujar Aan.
Kemenhub tidak hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga memberikan tindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan.
Dari keseluruhan kendaraan yang melakukan pelanggaran, sebanyak 142.150 kendaraan atau 30,85 persen telah mendapatkan penindakan.
Mayoritas berupa peringatan, yakni sebanyak 131.766 kendaraan atau 92,70 persen. Kemudian terdapat 5.252 kendaraan atau 3,69 persen yang dikenai sanksi tilang.
Selain itu, sebanyak 646 kendaraan atau 0,46 persen mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian, sedangkan 4.486 kendaraan atau 3,16 persen dikenai sanksi tilang UPPKB.
“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan atau 30,85 persen. Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” jelas Aan.
Dalam pengawasan tersebut, Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan dengan jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran cukup tinggi.
Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran kendaraan terbanyak yakni PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan barang sekaligus pemilik barang terhadap ketentuan keselamatan dan tata kelola angkutan jalan.
Berdasarkan jenis komoditas, barang campuran menjadi muatan yang paling banyak ditemukan dalam kasus pelanggaran.
Kemenhub mencatat 29.855 kendaraan dengan muatan barang campuran melakukan pelanggaran. Berikutnya, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir 19.892 kendaraan, muatan semen 11.366 kendaraan, serta muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, yaitu barang campuran, barang paket, pasir, semen, dan CPO,” kata Aan.
Aan menambahkan, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang sepanjang 2026 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga periode berjalan 2026, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2025 yang berada di level 7,47 persen.
Menurut Aan, peningkatan pengawasan tersebut akan terus diikuti dengan evaluasi agar kepatuhan pelaku usaha angkutan barang semakin baik.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya meningkatkan fasilitas dan sistem informasi di UPPKB, memperkuat sosialisasi serta pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, dan meningkatkan konsistensi penegakan hukum.
Aan menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan. Pemerintah juga ingin mendorong perubahan perilaku pelaku usaha agar keselamatan menjadi bagian utama dalam operasional angkutan barang.
“Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu peningkatan dan perbaikan fasilitas sistem informasi di UPPKB, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta melakukan penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur,” pungkas Aan.
Penulis : lazir
Editor : ameri












