JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bakal segera menyerahkan hibah, berupa bangunan gedung Parkir kepada Pemprov Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengatakan penyerahan kembali hibah gedung Parkir sebagai bentuk komitmen atas kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum.
“Segera dikembalikan ke Pemprov Kalbar ” katanya ketika menjawab pertanyaan Rentak. Id, Kamis (27/8/2026).
Menurut Emilwan, Alumni FH- Unhas dengan diserahkannya kembali hibah tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang bersifat mendesak sesuai ketentuan perundangan.
“Semua ini sikap kita untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemprov Kalbar dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat, ” terang Emilwan.
Penegasan sikap Kejati Kalbar disampaikan menyusul adanya penyampaian aspirasi oleh Barisan Pemuda Melayu (BPM) yang diikuti sekitar 300-an orang dan diterima langsung Kajati Kalbar, Rabu (26/8/2026).
Kedatangan BPM untuk menyampaikan penolakan atas penggunaan APBD sebesar Rp 19, 1 miliar untuk pembangunan proyek parkir di Kejati Kalbar. Mereka beralasan instansi vertikal di daerah sudah dibiayai oleh APBN dari anggaran Kementerian/Lembaga.
DIAJUKAN SEJAK 2023
Terkait protes dari BPM, Emilwan yang dikenal piawai dalam penelusuran dan penyelamatan aset saat menjabat Kapus Penyelamatan Aset BPA Kejaksaan Agung sangat menghargai dan menghormati aspirasi dan kritik tersebut sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Emilwan ungkapkan permohonan bantuan, berupa sarana dan prasarana dimaksud telah dilakukan (ke Pemprov Kalbar, Red) sejam tahun 2023.
Saat itu Kajati Kalbar dijabat Dr. Muhammad Yusuf. Sementara Emilwan Ridwan dilantik sebagai Kajati Kalbar pada 23 Oktober 2025.
“Jadi, pengajuan tidak secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ” ungkapnya.
Ditambahkan Emilwan, “Pengajuan didasarkan kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif. ”
Mengacu kepada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberian Hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat (Instansi Vertikal) yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinan sepanjang memenuhi ketentuan perundangan.
JUGA BUAT PUBLIK
Terkait gedung parkir, Emilwan yang juga Penguji Eksternal Paska Sarjana Unhas ini menjelaskan area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, tidak hanya buat pegawai Kejaksaan tapi juga untuk masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.
Dia juga merasa perlu menerangkan pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir.
“Bangunanjuga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, ” pungkasnya.
Penulis : haris rasuan
Editor : ameri






