Kebijakan Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025: Jadwal, Libur, dan Ketentuan Resmi
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Sen, 3 Mar 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti (lazir)
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembelajaran selama Bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan dinamika yang ada.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers menanggapi berbagai pertanyaan terkait kebijakan pembelajaran selama bulan suci.
“Kami akan membahas tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin Sore, (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada hasil diskusi dengan Menteri Perhubungan serta sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEPAN).
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah sistem Work From Anywhere (WFA) serta arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai fleksibilitas kegiatan di Purituha.
“Dengan berbagai perkembangan yang terjadi, kami menyampaikan bahwa pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat akan berlangsung pada 27 Februari serta 3 hingga 5 Maret,” jelasnya.
“Insya Allah, pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada 6 Maret.”
Selain itu, ia mengumumkan jadwal libur Idulfitri bagi sekolah dan madrasah berbasis keagamaan.
“Libur Idulfitri akan berlangsung dari 21 hingga 28 Maret, kemudian dilanjutkan pada 2 hingga 8 April,” katanya.
“Kami juga telah menyepakati tanggal 9 April 2025 sebagai awal masuk sekolah kembali, yang telah dibahas bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Saat ini, kami tinggal menunggu tanda tangan surat edaran bersama.”
Abdul Mu’ti berharap kebijakan ini dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait pembelajaran selama Ramadhan.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutupnya. “Soal apakah ini juga berlaku untuk kantor, saya sendiri belum tahu,” tutup Mendikdasmen. ***
- Penulis: Redaksi Rentak