RENTAK.ID – Pemerintah melalui regulasi terbarunya, Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, kini tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Peraturan tersebut menilai pendekatan sosiologis yang melihat perilaku orang Indonesia gemar berbagi bingkisan sebagai hadiah bagi handai taulan patut dihargai dan dijaga sebagai bagian dari nilai sosial.
Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menyatakan, bahwa dari sisi ekonomi, hal itu lebih bernilai negatif.
“Berbelanja oleh-oleh dalam jumlah banyak lebih menguntungkan negara lokasi belanja dan menjadi pendapatan negaranya,” tegas Riko.
Kebijakan kebebasan berbelanja itu juga menumbuhkan kembali bisnis Jasa Titip (jastip) bagi pelancong ke luar negeri dan berpotensi kehilangan pendapatan negara dari sektor barang bawaan.
Namun, Riko berpendapat bahwa kontrol yang lebih detil tentang kategori barang bawaan merupakan kata kunci.
“Akan tetapi, regulasi yang terlalu lentur perlu pengawasan berbagai pihak untuk mengawal agar tidak merugikan negara,” sebutnya.
Pemantauan perihal barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan bahwa barang pribadi dibagi menjadi dua kategori, yaitu personal use dan bukan barang pribadi.
Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh, tidak dibatasi. Namun, bawaan yang dikategorikan sebagai bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.
Dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024), Fadjar menambahkan bahwa pembatasan yang lebih detail tentang kategori barang bawaan menjadi kunci penting bagi pengawasan agar tidak merugikan negara.
Namun, barang pribadi untuk keperluan pribadi termasuk oleh-oleh tidak dimasukkan dalam kategori barang yang dibatasi. Kebijakan kebebasan berbelanja penumpang dari luar negeri ini sangat penting untuk diawasi mengingat memiliki dampak ekonomi yang signifikan pada pendapatan negara.
Demikianlah regulasi Perumendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terbaru dari pemerintah Indonesia.












