Impor Barang Bawaan Pribadi Dibebaskan, Pengamat: Dampaknya Rugikan Negara!

- Penulis

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bawaan penumpang di Bandara (dok. beacukai)

Barang bawaan penumpang di Bandara (dok. beacukai)

RENTAK.ID – Pemerintah melalui regulasi terbarunya, Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, kini tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Peraturan tersebut menilai pendekatan sosiologis yang melihat perilaku orang Indonesia gemar berbagi bingkisan sebagai hadiah bagi handai taulan patut dihargai dan dijaga sebagai bagian dari nilai sosial.

Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menyatakan, bahwa dari sisi ekonomi, hal itu lebih bernilai negatif.

“Berbelanja oleh-oleh dalam jumlah banyak lebih menguntungkan negara lokasi belanja dan menjadi pendapatan negaranya,” tegas Riko.

Kebijakan kebebasan berbelanja itu juga menumbuhkan kembali bisnis Jasa Titip (jastip) bagi pelancong ke luar negeri dan berpotensi kehilangan pendapatan negara dari sektor barang bawaan.

Namun, Riko berpendapat bahwa kontrol yang lebih detil tentang kategori barang bawaan merupakan kata kunci.

“Akan tetapi, regulasi yang terlalu lentur perlu pengawasan berbagai pihak untuk mengawal agar tidak merugikan negara,” sebutnya.

Pemantauan perihal barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan bahwa barang pribadi dibagi menjadi dua kategori, yaitu personal use dan bukan barang pribadi.

Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh, tidak dibatasi. Namun, bawaan yang dikategorikan sebagai bukan barang pribadi atau barang impor yang dibawa penumpang yang bukan personal use, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi.

Dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024, Kamis (2/5/2024), Fadjar menambahkan bahwa pembatasan yang lebih detail tentang kategori barang bawaan menjadi kunci penting bagi pengawasan agar tidak merugikan negara.

Namun, barang pribadi untuk keperluan pribadi termasuk oleh-oleh tidak dimasukkan dalam kategori barang yang dibatasi. Kebijakan kebebasan berbelanja penumpang dari luar negeri ini sangat penting untuk diawasi mengingat memiliki dampak ekonomi yang signifikan pada pendapatan negara.

Demikianlah regulasi Perumendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terbaru dari pemerintah Indonesia.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru