Eksponen Kuda Tuli 96 Angkat Bicara Terkait Plesiran Plt Wali Kota Bekasi ke Korea

RENTAK.ID, BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik yang sekaligus Eksponen Kuda Tuli 96, Tohom Parlindungan mengungkapkan bahwa sejak Senin, 17 Juli 2023 kemarin Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono politisi PDI Perjuangan dikabarkan melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Korea. Dalam rangka apa?

“Saat saya juga memastikan Humas Pemerintah Kota Bekasi, Kasubag Publikasi Eksternal Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bekasi melalui Muchlis membenarkan bahwa PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sedang ke Negara Korea dari Senin kemarin dan pulangnya Kamis, 20 Juli 2023,” ungkap Tohom Parlindungan kepada Reaksi Nasional, Selasa (18/7/2023).

Bacaan Lainnya

Padahal, sambung Tohom, kondisi keuangan Daerah sedang tidak baik-baik saja. Banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Pajak Reklame, Parkir, dan sebagainya.

Tohom menjelaskan, didalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia me menyebutkan hal-hal yang mesti ditempuh oleh seorang Kepala Daerah dalam melakukan perjalanan ke Luar Negeri diantaranya;

1). Surat Permohonan Wali Kota yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan surat permohonan izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting
2). Ditambahkan persyaratan sesuai alasan penting dibawah ini
A. Izin Keluar Negeri untuk melaksanakan ibadah agama :

  1. Surat Keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama dari biro perjalanan/travel
  2. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
    B. Izin Keluar Negeri untuk menjalani pengobatan :
  4. Surat keterangan dari dokter yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di Luar Negeri
  5. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
    C. Izin Keluar Negeri untuk kepentingan keluarga :
  7. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di Luar Negeri
  8. Surat keterangan dokter dari rumah sakit atau klinik di Luar Negeri yang menyatakan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) di Luar Negeri
    3). Surat undangan perkawinan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) dalam perawatan
    4). Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup

Selain itu, lanjut Tohom, ditegaskan

  1. Pengguna Layanan (pimpinan) menugaskan Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi pengajuan permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting kepada Kementerian Dalam Negeri
  2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
    3a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi /menugaskan kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
    3b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk memproses permohonan izin perjalanan tersebut kepada Gubernur dan meneruskan prosesnya kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri
    3c. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi memproses melalui unit layanan administrasi/sistem Online Kemendagri paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan pemohon, Apabila permohonan izin disetujui oleh Kemendagri, maka surat izin perjalanan ke Luar Negeri dari Kemendagri akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan menyerahkan Surat izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting dari Kemendagri kepada Pimpinan (Walikota/Wakil Walikota)

“Lalu, Gubernur meneruskan surat permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri kepada Sekretaris jenderal Kemendagri paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima Gubernur. Surat Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting selesai paling lama 1 (satu) bulan sejak diajukan. Namun, apakah semua persyaratan itu telah dipenuhi oleh Tri Adhianto? Lantas dalam rangka kepentingan apa dia ke Korea? Kenapa mesti ke Korea?,” tegas Tohom seraya bertanya. (yudi)

Pos terkait