Breaking News
Beranda » Daerah » Eksponen Kuda Tuli 96 Angkat Bicara Terkait Plesiran Plt Wali Kota Bekasi ke Korea

Eksponen Kuda Tuli 96 Angkat Bicara Terkait Plesiran Plt Wali Kota Bekasi ke Korea

  • account_circle Redaksi Rentak
  • calendar_month Sel, 18 Jul 2023

RENTAK.ID, BEKASI – Pengamat Kebijakan Publik yang sekaligus Eksponen Kuda Tuli 96, Tohom Parlindungan mengungkapkan bahwa sejak Senin, 17 Juli 2023 kemarin Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono politisi PDI Perjuangan dikabarkan melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Korea. Dalam rangka apa?

“Saat saya juga memastikan Humas Pemerintah Kota Bekasi, Kasubag Publikasi Eksternal Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bekasi melalui Muchlis membenarkan bahwa PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sedang ke Negara Korea dari Senin kemarin dan pulangnya Kamis, 20 Juli 2023,” ungkap Tohom Parlindungan kepada Reaksi Nasional, Selasa (18/7/2023).

Padahal, sambung Tohom, kondisi keuangan Daerah sedang tidak baik-baik saja. Banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Pajak Reklame, Parkir, dan sebagainya.

Tohom menjelaskan, didalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia me menyebutkan hal-hal yang mesti ditempuh oleh seorang Kepala Daerah dalam melakukan perjalanan ke Luar Negeri diantaranya;

1). Surat Permohonan Wali Kota yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan surat permohonan izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting
2). Ditambahkan persyaratan sesuai alasan penting dibawah ini
A. Izin Keluar Negeri untuk melaksanakan ibadah agama :

  1. Surat Keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama dari biro perjalanan/travel
  2. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
    B. Izin Keluar Negeri untuk menjalani pengobatan :
  4. Surat keterangan dari dokter yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di Luar Negeri
  5. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
    C. Izin Keluar Negeri untuk kepentingan keluarga :
  7. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di Luar Negeri
  8. Surat keterangan dokter dari rumah sakit atau klinik di Luar Negeri yang menyatakan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) di Luar Negeri
    3). Surat undangan perkawinan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Walikota/Wakil Walikota) dalam perawatan
    4). Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup

Selain itu, lanjut Tohom, ditegaskan

  1. Pengguna Layanan (pimpinan) menugaskan Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi pengajuan permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting kepada Kementerian Dalam Negeri
  2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
    3a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi /menugaskan kasubag Administrasi Pemerintahan dan Otda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
    3b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi untuk memproses permohonan izin perjalanan tersebut kepada Gubernur dan meneruskan prosesnya kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri
    3c. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi memproses melalui unit layanan administrasi/sistem Online Kemendagri paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan pemohon, Apabila permohonan izin disetujui oleh Kemendagri, maka surat izin perjalanan ke Luar Negeri dari Kemendagri akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
  3. Kepala Bagian Tata Pemerintahan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan menyerahkan Surat izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting dari Kemendagri kepada Pimpinan (Walikota/Wakil Walikota)

“Lalu, Gubernur meneruskan surat permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri kepada Sekretaris jenderal Kemendagri paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima Gubernur. Surat Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting selesai paling lama 1 (satu) bulan sejak diajukan. Namun, apakah semua persyaratan itu telah dipenuhi oleh Tri Adhianto? Lantas dalam rangka kepentingan apa dia ke Korea? Kenapa mesti ke Korea?,” tegas Tohom seraya bertanya. (yudi)

  • Penulis: Redaksi Rentak

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ivan Gunawan Mohon Maaf atas Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual

    Ivan Gunawan Mohon Maaf atas Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 22
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Selebritas dan perancang busana terkenal, Ivan Gunawan, membuat publik terkejut setelah unggahan video kontroversial di media sosialnya. Dalam video tersebut, Ivan bersama Saipul Jamil terlibat dalam candaan yang mencerminkan isu sensitif tentang kasus pencabulan atau pelecehan seksual. Akibatnya, netizen segera memberikan kecaman atas tindakan yang dianggap tidak pantas. Menerima sorotan tajam dari masyarakat, […]

  • KKP Ungkap Alasan Kapal Perikanan Wajib Pasang VMS

    KKP Ungkap Alasan Kapal Perikanan Wajib Pasang VMS

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Amy Kualasimpang
    • visibility 26
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan alasan setiap kapal perikanan wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Salah satunya adalah sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta (21/1) […]

  • Bagi Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI Akan Bentuk Sistem Akreditasi-Sertifikasi P3MI

    Bagi Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI Akan Bentuk Sistem Akreditasi-Sertifikasi P3MI

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut, status baru kementerian yang ia pimpin merupakan komitmen yang luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo, sambung Karding, menyadari bahwa selama ini manajemen pengelolaan pelayanan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia belum terlalu optimal, sehingga perlu afirmasi regulasi dalam bentuk kelembagaan. Hal […]

  • Balas Chat di WhatsApp Tanpa Kelihatan Sedang Typing, Ini Rahasianya!

    Balas Chat di WhatsApp Tanpa Kelihatan Sedang Typing, Ini Rahasianya!

    • calendar_month Ming, 10 Des 2023
    • account_circle Amy Kualasimpang
    • visibility 15
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Ada rahasia dan cara membalas chat di WhatsApp tanpa kelihatan sedang typing atau mengetik. Cara tersebut jarang diketahui oleh pengguna baik yang sudah lama maupun baru. Simak ulasan tentang taktik membalas chat di WhatsApp tanpa kelihatan sedang typing berikut ini.  Kini, pengguna aplikasi layanan bertukar pesan, WhatsApp, dapat membalas chat atau pesan tanpa khawatir kelihatan sedang typing oleh sang penerima. Aplikasi karya perusahaan teknologi […]

  • Ini Penampakan Rangkaian Baru di Mudik Ceria 2024, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Majapahit Stainless Steel New Generation

    Ini Penampakan Rangkaian Baru di Mudik Ceria 2024, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Majapahit Stainless Steel New Generation

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 18
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA Majapahit relasi Pasarsenen – Malang pp dengan menggunakan jenis Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation, terhitung mulai Senin (25/3/2026) untuk relasi Malang – Pasarsenen dan mulai Selasa (26/3) untuk relasi Pasarsenen – Malang. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KA Majapahit Stainless Steel […]

  • Duduk Sila Dilantai Temui Masa Aksi Demo, Kadisdik: Saya dan Pak Sekdisdik Sudah Aki-aki

    Duduk Sila Dilantai Temui Masa Aksi Demo, Kadisdik: Saya dan Pak Sekdisdik Sudah Aki-aki

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 12
    • 0Komentar

    RENTAK.ID, BEKASI – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Forum Pendidikan (F-Pepen) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.2, Margahayu Bekasi Timur pada, Senin (17/7/2023) kemarin. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kota bekasi yang diantaranya, Transparansi Data PPDB Online 2023 dan Transparansi Jumlah Rombel Tahun 2022 […]

expand_less