Demokrat Meradang, Cak Imin Jadi Capres Anies: Akan Rapat Majelis Tinggi Partai

Teuku Riefky Harsya

RENTAK.ID, JAKARTA – Partai Demokrat akan menyikapi kabar capres Koalisi Perubahan Anies Rasyid Baswedan sepakat dipasangkan dengan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam Pilpres 2024.

Kabar yang menghebohkan ini ditiupkan semula oleh Sudirman Said.

Sekjen DPP Partai Demokrat dan anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, Teuku Riefky Harsya menyatalan, pihaknya akan menyikapi kabar tersebut.

“Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan Capres/Cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai,” kata Riefky dalam keterangannya pada Kamis (31/8/2023).

Riefky menyampaikan bahwa kabar ini diperoleh dari dari Sudirman Said yang mewakili capres Anies Baswedan pada 30 Agustus 2023. Anies disebut menyetujui kerjasama politik Partai Nasdem dan PKB, untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum Nasdem, Surya Paloh,” ujar Riefky.

Riefky menyatakan sudah meminta keterangan langsung kepada Anies terkait hal ini. Adapun Anies ternyata disebut membenarkannya.

“Hari ini, kami melakukan konfirmasi berita tersebut kepada Anies Baswedan. Ia mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar,” ujar Riefky.

Riefky juga menegaskan keputusan Anies ini condong memaksakan Demokrat. Riefky mensinyalkan Demokrat keberatan atas keputusan ini. “Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli),” ujar Riefky.

Anies sebelumnya disebut Demokrat sudah sepakat menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres pendampingnya. Hal itu disepakati pimpinan Nasdem, PKS, dan Demokrat. Namun, kini Anies menurut ke Surya Paloh untuk disandingkan dengan Muhaimin.

Adapun koalisi Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memenuhi syarat kursi 20 persen di DPR. Dengan begitu, pasangan Anies-Cak Imin sudah cukup untuk bisa mendaftar ke KPU. ***

Pos terkait