BPN Banten Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Lebih dari 6.000 Bidang Belum Bersertifikat

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis (foto.ist)

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis (foto.ist)

JAKARTA – Upaya melindungi aset wakaf dari potensi sengketa terus didorong oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat serta terhindar dari berbagai persoalan di masa mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat menjadi narasumber dalam Podcast Banten TV yang dipandu Malina Amalia, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Harison, masih banyak masyarakat yang menganggap proses wakaf selesai setelah adanya ikrar atau kesepakatan secara lisan, padahal legalitas administrasi juga merupakan bagian penting dari proses pewakafan.

“Permasalahan tanah wakaf bukan hanya persoalan administrasi dan fisik, tetapi juga kesadaran masyarakat. Pewakafan tidak cukup dilakukan secara lisan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan administrasi yang lengkap agar memiliki kepastian hukum,” kata Harison.

Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat dari kemungkinan sengketa hukum. Tanpa dokumen yang jelas, tanah wakaf berisiko memunculkan konflik, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten. Namun, hingga kini baru sekitar 57 persen yang telah memiliki sertifikat. Artinya, lebih dari 6.000 bidang tanah wakaf atau sekitar 43 persen masih belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.

“Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena tanah wakaf pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan umat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertifikasi harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf tersebut, BPN Banten memperkuat kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah daerah, serta berbagai organisasi keagamaan. Salah satu program yang terus digencarkan adalah Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Tanah Wakaf yang mendorong masyarakat memasang tanda batas sebelum pengukuran dan pendaftaran tanah dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten, Dr. KH. Amas Tadjudin, mengakui bahwa persoalan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik masih menjadi tantangan besar. Menurutnya, banyak tanah wakaf yang telah digunakan untuk masjid, musala, maupun pemakaman selama puluhan tahun, namun belum memiliki dokumen hukum yang lengkap.

“Problem yang paling krusial adalah masih banyak wakaf yang dilakukan secara lisan. Ketika generasi berganti atau muncul kepentingan lain, sering kali timbul sengketa karena tidak ada bukti administrasi yang kuat,” ujar KH. Amas.

Ia mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar segera mengurus penetapan nazir dan melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf. KH. Amas juga menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Nazir oleh BWI dilakukan tanpa dipungut biaya.

Harison menambahkan, semakin cepat tanah wakaf didaftarkan dan disertifikatkan, semakin besar perlindungan hukum yang dapat diberikan negara. Selain menjaga aset umat, sertifikasi juga memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai tujuan dan peruntukannya.

“Pewakafan merupakan amal jariah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir. Karena itu, aset wakaf harus dijaga dengan administrasi yang baik dan perlindungan hukum yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkas Harison.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai

Berita Terbaru