Berkat GPS, Oknum Tokoh Masyarakat di Serang Diringkus, Jadi Penadah Motor Curian

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor hasil tadahan. (ist)

Motor hasil tadahan. (ist)

SERANG – AB (51), seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas pada Sabtu (9/2/2025).

Ia diduga menjadi penadah motor hasil curian.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa AB ditangkap di arena turnamen sepak bola di Kecamatan Cipocok Jaya.

“Tersangka AB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat, tetapi ternyata berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. Bahkan, dia juga menjadi target penangkapan Polresta Serang Kota,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya, yang dilengkapi GPS, terpantau berada di rumah AB.

“Kami mendapat informasi dari korban pencurian bahwa motornya terdeteksi di rumah tersangka AB,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak ke lokasi yang terdeteksi oleh GPS. Namun, ketika tiba di tempat yang dimaksud, motor tersebut sudah berpindah tempat.

“Meski motor sudah tidak ada, kami tetap mengamankan AB karena ada cukup bukti bahwa dia merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, AB mengakui bahwa dirinya telah lama menjadi penadah motor hasil curian dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

Salah satu pemasoknya adalah BH alias Onang (25), yang akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang, pada Minggu (9/2/2025).

“Tersangka AB membeli motor dari para pelaku kejahatan dengan harga Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung jenis dan kondisinya. Setelah itu, motor-motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” papar Kapolres.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, BH mengaku telah mencuri motor di Kecamatan Ciruas sebanyak lima kali. “Tersangka BH sudah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Ciruas, lalu menjual motor hasil curiannya kepada AB,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sembilan unit motor berbagai merek dan jenis.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ***

 

 

Penulis : tamhar

Editor : ameri

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong
Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot
Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut
Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi
Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat
Wartawan Diduga Diusir dan Dihina Kadis DLH Bekasi, Frits Saikat Desak Pemkab Bertindak
Penertiban Bangunan Liar di Bekasi, Area Parkir Masjid Amanah Akan Ditata Kembali
Batik Bekasi Mulai Dikenalkan ke Generasi Muda, Peserta Diajak Belajar Membatik Langsung

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Tebar Kepedulian di Padurenan, 234 SC Mustika Jaya Perkuat Semangat Gotong Royong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penghalangan Pers Memanas, Ratusan Wartawan Desak Kadis LH Bekasi Dicopot

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pemuda Pancasila Bekasi Gelar Aksi Damai, Persoalkan Dugaan Larangan Pakai Seragam dan Atribut

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Dari Membatik hingga Musik Kontemporer, DK3B Bekasi Ajak Pelajar Berkreasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Tri Adhianto: Kemenangan Ini Milik Rakyat

Berita Terbaru