SERANG – AB (51), seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas pada Sabtu (9/2/2025).
Ia diduga menjadi penadah motor hasil curian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa AB ditangkap di arena turnamen sepak bola di Kecamatan Cipocok Jaya.
“Tersangka AB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat, tetapi ternyata berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. Bahkan, dia juga menjadi target penangkapan Polresta Serang Kota,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya, yang dilengkapi GPS, terpantau berada di rumah AB.
“Kami mendapat informasi dari korban pencurian bahwa motornya terdeteksi di rumah tersangka AB,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak ke lokasi yang terdeteksi oleh GPS. Namun, ketika tiba di tempat yang dimaksud, motor tersebut sudah berpindah tempat.
“Meski motor sudah tidak ada, kami tetap mengamankan AB karena ada cukup bukti bahwa dia merupakan penadah kendaraan hasil kejahatan,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, AB mengakui bahwa dirinya telah lama menjadi penadah motor hasil curian dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
Salah satu pemasoknya adalah BH alias Onang (25), yang akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang, pada Minggu (9/2/2025).
“Tersangka AB membeli motor dari para pelaku kejahatan dengan harga Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung jenis dan kondisinya. Setelah itu, motor-motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” papar Kapolres.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, BH mengaku telah mencuri motor di Kecamatan Ciruas sebanyak lima kali. “Tersangka BH sudah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Ciruas, lalu menjual motor hasil curiannya kepada AB,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sembilan unit motor berbagai merek dan jenis.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. ***
Penulis : tamhar
Editor : ameri






