RENTAK.ID, MEDAN – Polisi di Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang bandar narkotika yang dikenal dengan inisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada hari Sabtu (10/2/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan mengenai seorang pria yang membawa narkoba dan kemudian melakukan pengejaran di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat dan berhasil menangkap pelaku H.
Hadi mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, para personel melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 13 kg.
“Pelaku H ini juga mengungkap bahwa ia akan mengantarkan barang bukti sabu tersebut kepada seseorang berinisial F (dalam penangkapan) di salah satu SPBU di Besitang, Langkat,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Pelaku H dan barang bukti sabu seberat 13 bungkus itu saat ini telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hadi menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lain yang belum tertangkap.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” demikian Hadi Wahyudi. ***













