Anak-anak Pelaku Tindak Pidana Tetap Berhak Mendapatkan Pendidikan

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak kena hukum pidana. (foto:pixabay.com}

Ilustrasi anak kena hukum pidana. (foto:pixabay.com}

RENTAK.ID – Cukup banyak anak-anak yang terkena pelaku tidak pidana. Untuk itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali anak yang menjadi pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah.

“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, dikutip, Jumat (6/10/2023).

Nahar mengatakan, hal itu dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Khususnya Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.

Diperlukan asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat bila anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah. Khususnya di sekolah yang sama dengan korban anak dan saksi anak.

“Pemenuhan hak pendidikan adalah wajib bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun upaya mempertahankan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban dan anak saksi. Perlu melalui proses asesmen dan pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi semua anak,” ujarnya.

Sebelumnya, video kekerasan yang dilakukan dua pelaku perundungan terhadap korban FF, beredar di media sosial. Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Penyidik Polresta Cilacap telah mengamankan dua pelaku yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB