RENTAK.ID – Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan Catatan Hukum Akhir Tahun pada akhir tahun 2023 yang menyebutkan tingginya kasus kejahatan yang terjadi di lembaga eksekutif.
“Terutama sampai ke level Menteri yang terlibat korupsi, serta skandal korupsi yang melibatkan hakim dan gerombolan mereka, penggelapan dana APBN yang mencapai triliunan,” kata Azmi pada hari Sabtu , 30 Desember 2023.
Selain itu, ia menekankan bahwa terdapat kriminal terselubung yang menduduki posisi penting, perdagangan dan penjualan hukum, rangkap jabatan, kontroversi asuransi, industri perjudian yang merajalela, bisnis narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum, perjudian online, dan manipulasi hukum.
“Dalam kasus ini, kediktatorialan dan penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, serta penurunan kepercayaan masyarakat pada KPK, menjadi gambaran buruk penerapan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2023,” tegas Azmi.
Azmi menambahkan bahwa kasus-kasus ini adalah fakta nyata yang menunjukkan hubungan antara perilaku buruk pejabat pemerintahan, catatan merah penegakan hukum, praktik korupsi, dan tindakan ilegal. Tindakan-tindakan melanggar hukum ini disebabkan oleh undang-undang kontroversial, seperti revisi UU KPK pada 2019, dan kurangnya penegakan dan pengelolaan.
“Dengan tidak adanya pengawasan dan regulasi yang memadai, termasuk minimnya komitmen politik dalam mendorong kepentingan nasional seperti dalam UU perampasan aset dan Kurikta, ” ujarnya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa suasana penerapan hukum pada tahun 2023 mencerminkan kemajuan yang lambat.
Untuk meningkatkan citra penegakan hukum pada tahun 2024, perhatian khusus harus diberikan pada peningkatan kualitas budaya hukum. Masyarakat ingin melihat dan merasakan suasana reformasi dalam sistem hukum. Oleh karena itu, harus ada komitmen untuk merealisasikan prinsip negara kesejahteraan, menggerakkan dan mengaktualisasikan hukum, dan menempatkan penegak hukum yang memiliki visi reformis di institusi penegakan hukum.
Ini termasuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam etika profesional, meratifikasi UU perampasan aset dan KUHAP.
“Kembalikan marwah UU KPK, termasuk perlunya dukungan dan memperluas akses advokasi publik melalui Undang-Undang Bantuan Hukum untuk mencapai keadilan sosial,” tutup Azmi.












