Pakar Hukum: Wacana Pajak Judi Tak Bisa Dioperasionalkan

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, wacana pemungutan pajak judi tidak dapat diimpelementasikan.

“Perbuatan judi adalah tindakan yang dilarang, melawan hukum dan diancam pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE sekaligus ide ini dapat menjadi sumber dari kekhawatiran masyarakat,” kata Azmi Syahputra, Selasa (12/9/2023).
.
Azmi menyebut, wacana judi online yang dikenakan pungut pajak belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain.

“Kecuali dilakukan perubahan Undang-undang terlebih dulu dan kalaupun akan dibuat tempat judi khusus yang sifatnya privat sekalipun dari aspek sosiologis,” bebernya.

Hal ini, bebernya, akan memicu perhatian lebih dari masyarakat yang menimbulkan pro maupun kontra atas pajak judi maupun tempat judi khusus ini.

“Sehingga diperlukan studi kajian yang detail ,sistematis,objektif terlebih dahulu untuk wacana ini,” tegasnya.

Sebab sampai saat ini, lanjutnya, di Negara Indonesia belum bisa diterapkan praktik judi seperti wacana mengemuka Menkominfo tersebut.

Baik dari aspek sosial, agama, hukum termasuk nilai Pancasila. Karena perbuatan judi dimaksud sangat bertentangan.

“Praktik judi dengan segala apapun bentuknya adalah perbuatan yang dilarang dan dikenakan sanksi pidana,” sebut Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini.

Apalagi jika judi dilegalkan pengaruhnya terhadap individu dan masyarakat dapat memicu kemunculan kejahatan lain.

Dan ini sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi termasuk akan munculnya silent interest.

“Termasuk pula munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional,” tutup Azmi Syahputra.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru