Pakar Hukum: Perlunya Mendorong Pembentukan Undang-Undang Transisi Kepresidenan RI

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Bachmid

Fahri Bachmid

RENTAK. ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan pandangan akademik bahwa kebutuhan ketatanegaraan menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Bagaimana merumuskan
pranata proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI pasca Pemilu 2024 mendatang,” katanya, Senin (4/9/2023).

Fahri Bachmid berpendapat, bahwa pentingnya transfer kekuasaan secara damai di negara demokrasi terbesar seperti Indonesia.

“Olehnya iru, menjadi penting dan urgent untuk mendorong peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau pelantikan Presiden yang baru terpilih,” ujarnya.

Prinsip dasarnya, lanjutnya, adalah Kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan Presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan.

“Sehingga dengan demikian potensi gangguan dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik yang pada hakikatnya dapat merugikan kepentingan nasional,” bebernya.

Ia menyebut, baik pada aspek keamanan maupun kesejahteraan, untuk itu pembahasan RUU ini menjadi penting.

“Untuk memastikan agar pola pengaturan serta institusionalisasi yang “manageable”
agar secara fungsional dapat mereduksi berbagai gangguan yang mungkin timbul pada proses peralihan kekuasaan eksekutif tersebut,” ucapnya.

Sehingga, ungkap Fahri, peralihan terjadi secara tertib dalam jabatan Presiden, pengaturan hukum transisi presiden secara doktriner diorientasikan agar proses di mana presiden terpilih secara konstitusional bersiap untuk mengambil alih administrasi pemerintahan dari presiden yang sedang menjabat.

“Kelihatannya kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Transisi Presiden sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai,” uvapbya.

Sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainya seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara.

Fahri Bachmid menilai, bahwa perjalanan bangsa dan negara kita selama ini, sepanjang yang berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden selama ini belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik.

“Secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik,” bebernya.

Sehingga dengan demikian kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan terkait keberlangsungan dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan.

Proses transisi presiden terjadi baik pada tataran simbolis maupun pada tataran praktis tentunya mempunyai makna yang luar biasa.

“Sehingga kedepan merupakan suatu keniscayaan untuk dipositifkan dalam sebuah UU khusus, dan secara simbolik perlu dipertahankan sebagai sebuah “custom” atau tradisi ketatanegaraank,”pungkas Fahri Bachmid.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru