JAKARTA – Pengawasan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di 115 Terminal Tipe A menemukan jutaan perjalanan kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran. Penyimpangan trayek menjadi pelanggaran terbanyak sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan, dari 3,15 juta perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 1,76 juta perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melanggar ketentuan.
Sementara dari 3,28 juta perjalanan bus yang datang, sebanyak 1,81 juta perjalanan atau 55,38 persen juga tercatat melakukan pelanggaran.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali,” kata Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Untuk bus yang datang, pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali perjalanan.
Selain penyimpangan trayek, petugas menemukan banyak bus beroperasi dengan dokumen uji berkala atau KIR (BLUe) dan kartu pengawasan (KPS) yang sudah kedaluwarsa.
Pada bus keberangkatan, tercatat 450.934 pelanggaran masa berlaku uji berkala dan 768.132 pelanggaran KPS. Sedangkan pada bus kedatangan, masing-masing ditemukan 497.558 dan 827.984 pelanggaran.
Aan menegaskan, pengawasan tersebut tidak sekadar untuk mencatat pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan otobus (PO) agar lebih disiplin memenuhi standar keselamatan.
“Pengawasan ini menjadi dasar kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator bus supaya lebih tertib. Kami ingin seluruh operator benar-benar menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan operator bus agar memastikan kendaraan beroperasi sesuai trayek yang ditetapkan, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, serta memastikan pengemudi dan awak kendaraan dalam kondisi prima.
Menurut Aan, kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan dokumen kendaraan merupakan bagian penting untuk melindungi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan mengoptimalkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan operator bus.
“Harapannya, upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan bagi masyarakat,” tutup Aan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






