RENTAK.ID – Sarwendah mengajukan 102 bukti dalam persidangan perkara hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti tersebut terdiri dari dokumen, video, dan foto yang menurut pihak Sarwendah berkaitan dengan kelayakannya untuk mempertahankan hak asuh anak-anak mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menyampaikan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (28/10/2026).
“Alhamdulillah, puji Tuhan semuanya lancar. Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti,” kata Abraham kepada awak media.
Ia merinci, bukti yang diajukan terdiri dari 70 surat, sembilan video, dan 23 foto. Abraham menegaskan, pihaknya menyusun bukti tersebut berdasarkan fakta dan sumber yang dinilai dapat dipercaya.
“Memang apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan autentik. Sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya,” ujarnya.
Foto dan Video Kebersamaan dengan Anak Jadi Bagian Bukti
Menurut Abraham, bukti-bukti tersebut diajukan untuk membantu majelis hakim menilai kelayakan Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak. Sejumlah foto dan video yang diserahkan memperlihatkan momen kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.
“Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Abraham mengatakan, materi yang diajukan tidak hanya menggambarkan momen bahagia antara Sarwendah dan anak-anak, tetapi juga mencakup video yang berkaitan dengan penilaian terhadap kelayakan pihak penggugat untuk mendapatkan hak asuh.
“Ada momen-momen bahagia mereka, kemudian juga beberapa video kebersamaan antara anak-anak dengan klien kami. Ada juga video terkait apakah pihak penggugat memang layak mendapatkan hak asuh atau tidak,” bebernya.
Selain hubungan Sarwendah dengan anak-anak, bukti yang diserahkan juga menyangkut kondisi kesehatan dan finansial Sarwendah. Meski demikian, Abraham menegaskan bahwa penilaian terhadap seluruh materi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Biarkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menilai apakah penggugat layak mendapatkan hak asuh anak-anaknya dan apakah klien kami, Sarwendah, selaku tergugat memang layak tetap mempertahankan hak asuh terhadap anak-anaknya,” tuturnya.
Pembuktian Berlanjut Pekan Depan
Proses persidangan belum selesai. Abraham menyebut pihak Sarwendah masih mendapatkan kesempatan untuk menyerahkan bukti tambahan pada sidang pekan depan.
Namun, ia belum mengungkapkan materi apa saja yang akan diajukan dalam tahap pembuktian berikutnya.
“Minggu depan, kami masih diberi kesempatan lagi untuk memberikan bukti tambahan. Nanti kami sampaikan apa bukti tambahannya,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih berlanjut pada tahap pembuktian. Keputusan mengenai kelayakan masing-masing pihak untuk mengasuh anak-anak mereka tetap berada di tangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak. ***






