Asap Karhutla Ganggu Kesehatan hingga Penerbangan, DPR Soroti Sanksi 32 Perusahaan

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indrajaya (foto. ist)

Indrajaya (foto. ist)

JAKARTA – Sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin dan proses pidana.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin (26/10/2026)

Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, perekonomian, pelayanan publik, hingga transportasi. Papua Selatan menjadi salah satu daerah yang merasakan dampaknya tahun ini.

“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” katanya.

Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas perizinan. Penanganan karhutla, menurut dia, harus mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan dampak.

Ia juga mendesak pemerintah menghitung kerugian secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ekosistem dan biaya kesehatan hingga hilangnya pendapatan warga serta terganggunya distribusi logistik.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.

Indrajaya meminta pemerintah mengevaluasi sanksi terhadap 32 perusahaan tersebut dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti serta tanggung jawab hukum masing-masing.

“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Banjir Tapanuli Tengah, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Kirim 10 Huntara
Kapolri Suyudi Gas Pol Berantas Narkoba, Habiburokhman Desak Bandar Besar Disikat
MagangHub Batch 3 Dibuka 27 Oktober, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Bukan Sekadar Organisasi, Irman Gusman Ingin Muhammadiyah NTT Jadi Pusat Inovasi
Menag Nasaruddin Umar Bawa Misi Perdamaian Indonesia ke Forum Dunia di Italia
Bukan Cuma Cari Kerja, Menaker Yassierli Dorong Anak Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Kementerian PU Bina 41.824 Pekerja Konstruksi, Surabaya Catat Angka Tertinggi
3.000 Anak Muda Ramaikan Merah Muda Fest 2026, Ada Aksi Kreatif hingga Donasi Karhutla

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Banjir Tapanuli Tengah, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Kirim 10 Huntara

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kapolri Suyudi Gas Pol Berantas Narkoba, Habiburokhman Desak Bandar Besar Disikat

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:27 WIB

MagangHub Batch 3 Dibuka 27 Oktober, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bukan Sekadar Organisasi, Irman Gusman Ingin Muhammadiyah NTT Jadi Pusat Inovasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Asap Karhutla Ganggu Kesehatan hingga Penerbangan, DPR Soroti Sanksi 32 Perusahaan

Berita Terbaru