Karhutla Indonesia Tembus 1,92 Juta Hektare, DPR Desak Pemerintah Berbenah

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ateng Sutisna (dok. rentak.id)

Ateng Sutisna (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar melonjak dari 895.650 hektare pada Agustus menjadi 1,92 juta hektare pada akhir September 2026. Lonjakan lebih dari dua kali lipat dalam sebulan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk membenahi sistem pengendalian karhutla dari hulu hingga hilir.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai lonjakan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kebakaran di lapangan.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa terus mengandalkan pemadaman setelah api telanjur meluas. Penguatan personel Polisi Kehutanan (Polhut), kata Ateng, harus berjalan beriringan dengan ketersediaan teknologi, peralatan, anggaran operasional, serta sistem peringatan dini yang terintegrasi.

“Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal,” kata Ateng dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026)

Ia mengingatkan, keterlambatan mengantisipasi kebakaran hanya akan membuat persoalan berulang. Hutan rusak, biaya penanganan membengkak, sedangkan masyarakat harus menanggung dampak kesehatan dan kerugian ekonomi.

“Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi,” tegasnya.

Luas Kebakaran Melonjak, Sistem Pencegahan Perlu Dievaluasi

Ateng merujuk data SiPongi Kementerian Kehutanan yang menunjukkan luas areal karhutla meningkat sekitar 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai tren tersebut mengindikasikan perlunya pembenahan serius, terutama dalam upaya mencegah api muncul dan menyebar.

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di kawasan hutan. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mencemari udara hingga melintasi batas negara, serta mengganggu aktivitas transportasi udara.

Dalam data yang disampaikan Ateng, lebih dari 2.600 penerbangan domestik terdampak akibat memburuknya jarak pandang.

Bagi Ateng, situasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian karhutla tidak cukup dinilai dari jumlah personel yang diterjunkan atau banyaknya operasi pemadaman. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah mencegah kebakaran sebelum meluas dan menimbulkan kerugian.

Karena itu, penambahan Polhut harus diikuti penyediaan peralatan modern, sarana komunikasi yang andal, dukungan mobilitas, serta anggaran operasional yang memadai. Dengan luasnya kawasan hutan Indonesia, pengawasan manual melalui patroli rutin saja dinilai tidak cukup.

Jutaan Titik Panas Perlu Ditindaklanjuti

Ateng juga mendorong pemerintah mengintegrasikan pemantauan titik panas atau hotspot dengan informasi cuaca, indikator kekeringan, patroli lapangan, dan laporan masyarakat.

Ia menyebut pemantauan hingga Oktober 2026 telah mendeteksi sekitar 1,15 juta titik panas. Data tersebut, menurut dia, perlu diolah menjadi informasi operasional yang memungkinkan petugas mengambil tindakan lebih cepat.

“Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas,” ujarnya.

Untuk mempercepat verifikasi, Ateng mengusulkan penggunaan pesawat nirawak atau drone guna memastikan koordinat titik api, memantau arah penyebaran kebakaran, serta mendokumentasikan kondisi lapangan.

Teknologi itu perlu terhubung langsung dengan pusat pemantauan dan tim respons cepat. Dokumentasi udara juga dapat membantu proses penyelidikan apabila ditemukan indikasi pembakaran yang disengaja.

Selain teknologi, pemerintah diminta menetapkan ambang peringatan berdasarkan suhu, kelembapan, defisit curah hujan, dan indikator kekeringan lainnya. Ketika risiko meningkat, patroli harus ditambah, sumber air disiapkan, dan pembasahan lahan dilakukan sesuai kebutuhan.

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian teknis dan kondisi meteorologis.

Desa Rawan dan Lahan Gambut Jadi Perhatian

Penguatan pencegahan, lanjut Ateng, harus melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa rawan perlu memperoleh pelatihan, peralatan dasar, serta akses pelaporan yang cepat.

Keterlibatan mereka dinilai penting karena warga setempat lebih dekat dengan wilayah rawan dan berpotensi menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya api.

Di kawasan gambut, Ateng meminta pengawasan tata kelola air diperketat. Pemerintah perlu memastikan kanal dan sekat kanal berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus memantau tinggi muka air untuk mengurangi risiko lahan mengering dan mudah terbakar.

Pengawasan juga harus menyasar perusahaan pemegang izin di wilayah rawan karhutla.

Menurut Ateng, pemerintah perlu melakukan audit kepatuhan darurat untuk memastikan perusahaan memiliki personel terlatih, sumber air, peralatan pemadam, dan prosedur tanggap darurat yang memadai.

Jika kebakaran terjadi di wilayah kelola perusahaan, penyebab kejadian dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, baik secara perdata maupun pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Jangan Biarkan Koordinasi Berhenti di Atas Kertas

Ateng turut menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang tegas antarlembaga. Pengendalian karhutla, menurut dia, tidak akan efektif apabila setiap instansi menjalankan program sendiri tanpa mekanisme koordinasi dan respons yang jelas.

Kementerian Kehutanan perlu memperkuat pencegahan serta pengawasan kawasan hutan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup bertugas memastikan kepatuhan lingkungan sesuai kewenangannya.

Pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian juga perlu mendukung upaya tersebut berdasarkan tugas masing-masing. TNI dan Polri dapat memperkuat kesiapsiagaan, respons lapangan, serta penegakan hukum sesuai kewenangan.

“Jangan sampai semua instansi memiliki program, tetapi tidak ada yang memastikan respons berjalan cepat. Harus jelas siapa yang memantau, menerima laporan, mengerahkan petugas, dan menyelidiki dugaan pelanggaran,” kata Ateng.

Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor tidak boleh sekadar menghasilkan rapat dan laporan administratif. Kerja sama tersebut harus bermuara pada tindakan nyata yang dapat diukur hasilnya.

Untuk itu, pemerintah diminta menyusun rencana aksi pencegahan karhutla dengan target yang jelas dan evaluasi berkala. Indikatornya mencakup kecepatan respons, kesiapan personel dan peralatan, luas lahan terbakar, kejadian kebakaran berulang, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran.

“Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal,” ujarnya.

Ateng menekankan, perlindungan hutan harus dimulai sebelum api muncul, bukan setelah kerusakan meluas. Masyarakat pun harus dilindungi sebelum terpapar asap, dengan sistem pencegahan yang mampu mendeteksi ancaman lebih dini dan memastikan setiap potensi kebakaran ditangani secara cepat serta bertanggung jawab.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Warga Makassar Padati Gerakan Pangan Murah, BULOG Bagikan 300 Paket Beras
ATR/BPN Cegah Kerugian Rp23,3 Triliun, Ribuan Kasus Tanah Masih Menggantung
Gagal Cegah Karhutla Berulang, Raja Juli Antoni Diminta Mundur dari Menhut
Kemnaker Gelar InaSkills 2026, 90 Peserta Berebut Peluang Tembus Kompetisi Dunia
Beras SPHP Punya Kemasan Baru, BULOG Perkenalkan Beras Kita Medium
Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat
LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot
Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Warga Makassar Padati Gerakan Pangan Murah, BULOG Bagikan 300 Paket Beras

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Karhutla Indonesia Tembus 1,92 Juta Hektare, DPR Desak Pemerintah Berbenah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:44 WIB

ATR/BPN Cegah Kerugian Rp23,3 Triliun, Ribuan Kasus Tanah Masih Menggantung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Gagal Cegah Karhutla Berulang, Raja Juli Antoni Diminta Mundur dari Menhut

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kemnaker Gelar InaSkills 2026, 90 Peserta Berebut Peluang Tembus Kompetisi Dunia

Berita Terbaru