JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang memicu desakan agar pemerintah mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, bahkan meminta Presiden mempertimbangkan pergantian Menhut jika tidak ada perbaikan nyata dalam penanganan bencana tersebut.
Menurut Ateng, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang izin perlu dievaluasi secara serius. Pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api ketika kebakaran meluas, tetapi harus mampu mencegah bencana sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap.
“Menhut harus menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas, bukan menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” kata Ateng dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, pemerintah perlu merombak strategi penanganan karhutla agar lebih terukur, terpadu, dan berorientasi pada pencegahan. Evaluasi juga harus menyasar efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan serta kepatuhan perusahaan yang memiliki izin pengelolaan.
Raja Juli Antoni Diminta Bertanggung Jawab
Ateng mengingatkan, pemisahan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak akhir 2024 semestinya memperjelas pembagian kewenangan, bukan memperumit koordinasi.
Kemenhut bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan dan upaya pencegahan kebakaran di wilayah kewenangannya. Sementara itu, KLH/BPLH memiliki peran dalam pengawasan lingkungan, pengendalian dampak pencemaran, serta penegakan hukum lingkungan sesuai kewenangannya.
Keduanya, kata Ateng, harus bekerja dalam satu kerangka penanganan yang jelas, terlebih pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Keberadaan aturan tersebut seharusnya menjadi landasan bagi tindakan yang lebih cepat dan tegas, mulai dari deteksi dini hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti lalai.
“Fenomena El Niño memang memperberat risiko, tetapi justru karena ancamannya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar,” ujarnya.
Ateng juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan langkah pencegahan yang telah dilakukan, termasuk siapa yang bertanggung jawab, kapan tindakan diambil, dan bagaimana hasil pengawasan dievaluasi.
Enam Perusahaan Disanksi, Pengawasan Diminta Dibuka
Sorotan Ateng turut mengarah pada langkah Kemenhut yang pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi tersebut berkaitan dengan kebakaran yang mencakup lahan seluas 1.511,55 hektare.
Ia mengapresiasi penjatuhan sanksi, termasuk pembekuan izin terhadap perusahaan yang dikenai tindakan tersebut. Namun, menurut dia, langkah administratif harus disertai keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran, dan tindak lanjut pengawasan.
“Publik berhak mengetahui apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa tindak lanjut pemerintah setelah kebakaran terjadi. Penanganan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi,” tegasnya.
Ateng menilai, penegakan aturan harus memberikan efek jera. Perusahaan yang terbukti lalai tidak boleh hanya menerima sanksi administratif, tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Enam Langkah Memutus Siklus Karhutla
Untuk menghentikan pola kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, Ateng mengusulkan enam langkah strategis yang perlu segera dijalankan pemerintah.
Pertama, Kemenhut harus memprioritaskan inspeksi mendadak di kawasan yang berulang kali terbakar. Pemeriksaan perlu mencakup kesiapan peralatan pemadam, ketersediaan sumber air, personel terlatih, serta kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.
Kedua, pengawasan lingkungan dan perlindungan gambut harus diperketat. KLH/BPLH diminta meningkatkan pemantauan kualitas udara, mengawasi kawasan gambut yang rentan terbakar, dan mempercepat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Ketiga, restorasi gambut perlu dilakukan secara terpadu di setiap kesatuan hidrologis gambut. Upaya tersebut mencakup pembasahan kembali lahan, pembangunan sekat kanal, serta pemantauan muka air tanah. Pemulihan ekosistem, menurut Ateng, tidak boleh menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi jika terbukti bertanggung jawab.
Keempat, penanganan darurat harus berada dalam satu sistem komando yang mengintegrasikan Kemenhut, KLH/BPLH, BNPB, BPBD, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Sistem ini juga harus menjamin keselamatan petugas serta ketersediaan layanan kesehatan bagi personel yang bekerja di lapangan.
Kelima, penegakan hukum pidana dan perdata harus berjalan beriringan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk menanggung biaya pemulihan ekosistem.
Keenam, pemerintah perlu membuka laporan penanganan karhutla kepada masyarakat setiap bulan. Laporan itu harus memuat data titik panas, luas lahan terbakar, indeks kualitas udara, langkah pencegahan, serta perkembangan penegakan hukum. Ateng juga meminta pemerintah menyusun rencana kerja bersama dalam waktu 30 hari.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan pemerintah benar-benar menghasilkan perubahan atau hanya mengulang pola penanganan yang sama setiap tahun.
Petugas Berjuang di Lapangan, Pimpinan Harus Dievaluasi
Di tengah kritik terhadap pemerintah, Ateng menyampaikan apresiasi kepada petugas Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, BPBD, serta personel TNI-Polri yang terlibat dalam pemadaman karhutla.
Mereka, kata dia, menghadapi risiko langsung ketika berusaha mengendalikan api di lapangan. Karena itu, perjuangan petugas harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat, pengawasan konsisten, dan dukungan operasional yang memadai.
Ateng mengingatkan, keberanian petugas tidak akan cukup untuk menghentikan karhutla apabila akar persoalan di tingkat kebijakan tidak dibenahi. Pemerintah harus memastikan bahwa pencegahan berjalan sebelum kebakaran meluas, bukan semata-mata mengandalkan pemadaman setelah bencana terjadi.
Atas dasar itu, ia mendesak Presiden mengevaluasi secara serius kinerja Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan. Jika tidak ada perbaikan yang terukur dalam waktu dekat, Ateng menilai pergantian Menhut perlu dipertimbangkan.
“Menhut harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkasnya.
Desakan tersebut menempatkan evaluasi kepemimpinan Kemenhut sebagai bagian penting dari upaya menghentikan karhutla. Bagi Ateng, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa efektif kebijakan mampu mencegah kebakaran yang sama terulang pada musim berikutnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






