Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik Ilegal

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamwas Rudi Margono. (Dok/Puspenkum Kejagung)

Jamwas Rudi Margono. (Dok/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU oleh Tim 9 dengan Jamwas Rudi Margono selaku koordinator tidak sah. Dalil ini masuk dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Rudi Margono tidak memberi tanggapan ketika disinggung dirinya bukan pejabat yang berwenang dalam mengusut kasus Febrie. Dia hanya menyalami wartawan sambil melempar senyum, selepas memeriksa Febrie dan tersangka Nurman Herin pada Jumat (7/8) malam, dan bergegas masuk ke dalam mobil.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah dalil tersebut. Menurutnya keberadaan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung sah menurut hukum. Dia menolak anggapan penyidik yang berwenang mengusut Febrie haruslah Jampidsus dan tim di Gedung Bundar.

“Penyidik itu tidak dilihat dari jabatan struktural atau administratifnya,” kata Anang.

Kuntadi selepas dilantik menjabat Jampidsus pada Jumat (24/7), mengatakan Gedung Bundar mendukung administratif Tim 9 dalam mengusut perkara Febrie. Artinya penanganan tetap dilakukan oleh tim dengan Koordinator Rudi Margono.

Febrie Adriansyah mendalilkan surat penetapan tersangka TPPU serta penahanan tidak sah menurut hukum. Selain substansi pidana asal yang hingga kini belum diketahui, pihak Febrie mempertanyakan prosedur atau proses hukum upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Kapuspenkum Anang Supriatna menilai uraian kasus terkait kapan dan di mana Febrie melakukan korupsi, bakal diungkap dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor. Begitu pula dengan asal-usul uang Rp476 miliar dan emas 74kg yang ditemukan dari rumah Febrie di Sentul.

Sedangkan Febrie sebelum maupun selepas diperiksa di Gedung Utama Kejagung tidak memberi penjelasan mengenai perkara yang membelitnya. Berbeda Ketika ditahan selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam, Febrie merasa tindakan hukum yang dialami bentuk kriminalisasi.

Selain mempraperadilankan Kejagung, pihak Febrie turut menggugat Polri dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dirinya turut mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Kortastipidkor-Polda Metro Jaya. Praperadilan ini digelar pada 18-19 Agustus.

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru