JAKARTA – Pemerintah memastikan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah melalui proses sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).
Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Menag didampingi Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni hasil perhitungan hisab dan pemantauan hilal (rukyat).
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura),” jelasnya.
Adapun kriteria terbaru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat agar dapat terlihat.
Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
Dengan demikian, pemerintah menetapkan bahwa bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Syawal jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi momentum kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat turut dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Institut Teknologi Bandung melalui Bosscha Observatory, Planetarium Jakarta, para pakar falak, hingga perwakilan ormas Islam dan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menegaskan pentingnya sidang isbat sebagai sarana musyawarah nasional dalam menentukan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi tersebut mengedepankan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan Hijriah secara nasional.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Penulis : lazir
Editor : ameri






