JAKARTA – Melanjutkan komitmen yang dicanangkan awal tahun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memasuki tahap operasional penerapan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui webinar sosialisasi nasional. Dalam forum tersebut, kementerian memaparkan secara teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Webinar diikuti pengurus komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia, mulai dari K3TK, K3S, MKKS, KKG, MGMP hingga MBGK. Kegiatan ini ditujukan agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.
Regulasi tersebut telah ditetapkan pada 8 Januari, diundangkan 9 Januari, dan diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Untuk memperkuat pelaksanaannya, kementerian juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi baru ini menandai perubahan pendekatan dari reaktif menjadi promotif dan preventif.
“Sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi. Dengan Permen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, dan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujarnya saat membuka webinar, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pembangunan budaya positif dinilai lebih berdampak dibanding sekadar penanganan masalah setelah terjadi.
Regulasi ini mencakup empat dimensi utama, yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keamanan digital. Pelaksanaannya berlandaskan prinsip humanis, partisipatif, inklusif, nondiskriminatif, berkeadilan gender, serta berkelanjutan.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya peran siswa sebagai subjek kebijakan.
“Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, siswa didorong menjadi agen budaya positif di sekolah dan di ruang digital,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak regulasi diterbitkan. Pokja akan dipimpin Sekretaris Daerah dengan Kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator guna memastikan dukungan lintas sektor dalam penanganan persoalan di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan pembagian peran tenaga pendidik secara lebih terstruktur.
Pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, guru kelas, guru agama, dan guru PJOK berperan dalam penguatan pengasuhan, pembentukan karakter, serta perlindungan fisik dan emosional siswa. Sementara di jenjang menengah, peran tersebut diperkuat melalui guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam deteksi dini serta layanan psikososial terintegrasi.
Regulasi juga mengatur dua mekanisme penanganan pelanggaran. Kasus nonpidana ditangani sekolah melalui pendekatan manajemen kasus kolaboratif, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum ditangani melalui Pokja daerah dengan sistem rujukan lintas sektor. Ketentuan baru ini sekaligus menggantikan peran TPPK dan Satgas PPKSP.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menekankan bahwa perlindungan peserta didik juga mencakup ruang digital.
“Keberhasilan membangun budaya aman dan nyaman ini adalah kerja kolektif Catur Pusat Pendidikan — sekolah, orang tua, masyarakat, dan media. Kita ingin memastikan setiap anak memasuki ruang belajar yang aman dan memuliakan martabat mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran orang tua sebagai mitra sekolah menjadi krusial, terutama dalam pendampingan anak menghadapi risiko konten negatif dan kejahatan siber.
Penulis : amanda az
Editor : ameri






