DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu Kapuas karena Melanggar Kode Etik

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang DKPP (dok. rentak.id)

Sidang DKPP (dok. rentak.id)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dua penyelenggara yang diberhentikan adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, serta Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

Ketua Majelis, Heddy Lugito, menegaskan sanksi diberikan karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I, Deden Firmansyah, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025, Deden terbukti tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai. Dari total formulir, sebanyak 12.837 formulir tidak kembali.

DKPP menilai kelalaian tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap Deden maupun lembaga KPU Kabupaten Kapuas.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Dina Mariana dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia dinilai tidak profesional karena memperbolehkan dua orang memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meskipun nama keduanya tidak tercatat dalam DPT, DPTb, maupun DPK.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Dina Mariana selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, juga menegaskan bahwa tindakan Dina bertentangan dengan prinsip profesionalitas.

“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Ratna.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu. Rinciannya, dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan, empat orang mendapat peringatan keras, 12 orang peringatan, serta 10 orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru