JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mempertegas kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, baik yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta.
Melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
“Ini adalah penegasan bahwa hak pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi,” kata Jerry Nababan, pengamat hukum, Kamis (29/5/2025 ).
“Negara tidak boleh membedakan perlindungannya hanya karena seorang anak bersekolah di swasta.”
Tiga Pokok Putusan MK
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa:
Pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun harus dengan batasan dan regulasi yang jelas.
Negara berkewajiban memberikan bantuan pembiayaan kepada peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengakses sekolah swasta.
“Putusan ini menjawab persoalan diskriminasi sistemik dalam pendidikan kita,” ujar Jerry.
“Selama ini, banyak anak terpaksa membayar mahal di sekolah swasta hanya karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri.”
Ketimpangan yang Terbukti di Data
Ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta juga tergambar jelas dalam data Kementerian Pendidikan untuk tahun ajaran 2023/2024.
Di jenjang SD, jumlah siswa di sekolah negeri mencapai 970.145, sementara di sekolah swasta hanya 173.265.
Di tingkat SMP, siswa negeri tercatat 245.977 orang, sedangkan swasta sebanyak 104.525.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa data ini menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Ketimpangan ini menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan masih belum merata,” ujar Enny dalam pembacaan putusan.
Tantangan di Lapangan
Meski menuai pujian, implementasi putusan ini juga tidak akan mudah. Jerry Nababan menggarisbawahi sejumlah tantangan yang harus segera diantisipasi pemerintah:
Penyusunan mekanisme pendanaan yang adil dan transparan untuk sekolah swasta.
Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.
Penegakan standar akuntabilitas bagi lembaga pendidikan penerima bantuan.
“Yang penting sekarang adalah eksekusi. Jangan sampai putusan progresif ini berhenti di atas kertas,” tegas Jerry.
Harapan dan Dampak Jangka Panjang
Putusan MK ini dinilai berpotensi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Harapannya, kebijakan ini dapat:
Mencegah praktik diskriminasi dalam layanan pendidikan
Menjamin akses pendidikan dasar yang merata bagi seluruh anak bangsa
Memperkuat akuntabilitas negara dalam pemenuhan hak warga negara
“Ini momentum untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil. Negara harus segera menyusun regulasi turunan yang konkret dan dapat diimplementasikan, pungkas Nababan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






