PHK Massal Buruh Sritex Dinilai Ilegal, Partai Buruh dan KSPI Siap Gugat Pemerintah!

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi situasi Sritex tutup, kartyawan menangis (Ilust.chatgpt)

Ilustrasi situasi Sritex tutup, kartyawan menangis (Ilust.chatgpt)

JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat kepailitan dinilai ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

PHK Massal Sritex Ilegal, Ini Alasannya

Tanpa Mekanisme Bipartit dan TripartitPHK dilakukan tanpa perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, serta tidak melibatkan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja. Buruh bahkan diminta secara individu untuk mendaftarkan PHK, yang diduga disertai intimidasi.

Buruh Tidak Diberi Kesempatan MenolakTidak ada ruang bagi buruh untuk menolak PHK atau menegosiasikan hak-hak mereka melalui pegawai mediator. Sebaliknya, buruh justru diajak menyanyi dan menangis bersama, yang dinilai sebagai tindakan tidak serius dalam menangani nasib mereka.

Pemerintah Dinilai AbsenMenteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dianggap tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi buruh. Partai Buruh mendesak agar mereka dicopot dari jabatannya.

Dampak Meluas ke Ratusan Ribu PekerjaPHK tidak hanya berdampak pada buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan serta rantai pasok, termasuk penyedia bahan baku, makanan, transportasi, dan supplier lainnya. Diperkirakan ratusan ribu orang terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

Ketidakjelasan Hak BuruhHingga kini, belum ada kejelasan mengenai pesangon dan hak-hak lain buruh. Tidak jelas siapa yang akan membayarkan pesangon—perusahaan atau kurator—dan apakah pembayaran dilakukan sesuai aturan.

Proses Lelang Aset DipertanyakanPartai Buruh menyoroti kemungkinan aset perusahaan dilelang dengan harga murah tanpa mempertimbangkan hak buruh. Mereka meminta transparansi dalam proses ini.

Dilakukan Menjelang RamadhanPHK massal dinilai semakin menyulitkan buruh karena dilakukan menjelang bulan suci, saat mereka membutuhkan penghasilan tambahan untuk keluarga.

Paksaan Mencairkan Jaminan Hari TuaBuruh diminta mencairkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pengganti hak-hak mereka, meskipun masih ada yang ingin memperjuangkan hak mereka.

Langkah Partai Buruh dan KSPI

Sebagai bentuk perlawanan, Partai Buruh dan KSPI akan:

Membuka posko advokasi untuk membantu buruh menolak PHK dan menuntut hak mereka.

Mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap sejumlah menteri dan pimpinan Sritex di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menggelar aksi nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan berbagai daerah pada 5 Maret 2025.

Membentuk Satgas Sritex untuk mengawasi aset perusahaan dan mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.

Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Mereka menuntut agar hak-hak buruh dibayarkan penuh dan mendesak transparansi dalam proses kepailitan Sritex.

“Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,” tegas Said Iqbal. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru