Kasus Sertifikat HGB di Atas Laut: Menteri ATR/BPN Ambil Langkah Tegas

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas kawasan laut terus menjadi sorotan. (ist)

JAKARTA – Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas kawasan laut terus menjadi sorotan. (ist)

JAKARTA – Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas kawasan laut terus menjadi sorotan.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan dinilai cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah ini mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada kepentingan rakyat.

“Pak Nusron benar-benar berpihak pada masyarakat. Langkah ini menunjukkan keberanian Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan dengan transparan,” ungkap Susno Duadji dalam wawancara telekonferensi pada acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/1/2025).

Susno juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan tindak pidana.

“Pembatalan sertifikat ini menunjukkan adanya cacat hukum, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen palsu. Kalau dokumen palsu digunakan, itu sudah masuk ranah tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pemalsuan ini melibatkan praktik suap, maka kasus tersebut bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bisa menjadi bukti awal dalam penyelidikan kasus pemalsuan dan korupsi terkait penerbitan sertifikat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan komitmen kementeriannya dalam menangani masalah ini secara profesional dan sesuai aturan hukum.

“Kami fokus menjalankan mandat dari presiden untuk meninjau kembali setiap produk hukum pertanahan, memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harison.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN, termasuk proses pembatalan hingga pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah.

“Kami berpedoman pada undang-undang untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum, baik melalui pembatalan maupun penindakan hukum lainnya,” tambahnya.

Harison mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses ini.

Ia mengimbau publik untuk memanfaatkan platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, guna memantau data pertanahan dengan transparan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus berperan sebagai pengawas sosial, membantu memastikan setiap proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional. ***

 

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru