Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Labuhanbatu Raya (IPEPMA), melalui Ketua Umumnya, Assuriyadi Ritonga, meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfindo Negeri Lama. Permintaan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terkait tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan limbah, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak sesuai dengan luas Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan Assuriyadi kepada awak media pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Ada indikasi kuat pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Assuriyadi Ritonga.
Menurut Assuriyadi, ada beberapa poin penting yang perlu diselidiki:
- Manipulasi Data HGU dan Kewajiban Pajak
PT Socfindo Negeri Lama diduga melakukan manipulasi data luas lahan HGU, yang berakibat pada ketidaksesuaian kewajiban pembayaran PBB dengan luas lahan yang sebenarnya. “Kami menduga ada upaya manipulasi yang menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya. - Pelanggaran Aturan Lingkungan Hidup
Perusahaan tersebut juga diduga tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Peraturan No. 68 Tahun 2016 dan No. 18 Tahun 2021, terkait analisis dampak lingkungan hidup. “Kami melihat adanya pencemaran udara dan air yang telah mengganggu masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka,” lanjut Assuriyadi. - Kelalaian dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dijalankan sesuai regulasi, diduga tidak dilakukan oleh PT Socfindo Negeri Lama. “Sebagai putra daerah, kami merasa kecewa karena tanggung jawab sosial perusahaan ini diabaikan, padahal masyarakat sangat membutuhkannya,” ujar Assuriyadi.
Assuriyadi juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami menduga ada kelompok tertentu yang saling bekerja sama demi kepentingan pribadi dan perusahaan, sehingga melanggar hukum dan merugikan negara,” tambahnya.
IPEPMA meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigasi serta audit forensik terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat luas,” tutup Assuriyadi Ritonga. (***)













