
Pendidikan | Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB
“Revisi UU Sisdiknas ini diarahkan untuk membenahi tata kelola guru secara komprehensif, mulai dari sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan hingga penyederhanaan mekanisme penempatan lintas daerah, serta penyusunan peta jalan kebijakan guru ke depan,” ujarnya.