
Nasional | Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:28 WIB
“Dengan ketulusan, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, terutama terkait tanah terlantar. Sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.