
Nasional | Senin, 16 Februari 2026 - 12:35 WIB
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026), Kementerian Perhubungan menyebut FWA berpotensi memecah konsentrasi pergerakan masyarakat sehingga tidak menumpuk pada periode tertentu. Pemerintah menetapkan FWA bagi aparatur sipil negara dan sebagian pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, serta 27 Maret 2026.