Pria Asal OKI Ditangkap di Serang, Edarkan Sabu Demi Kebutuhan Ekonomi

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjahat yang ditangkap (dok.r.id)

Penjahat yang ditangkap (dok.r.id)

SERANG – Merantau dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang layak, NP (35), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, justru terjerumus dalam dunia narkotika. Kesulitan ekonomi membuatnya nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya diringkus polisi.

Belum genap sebulan menjalankan bisnis haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (16/02) sore.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga kuat mengedarkan sabu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” ujar AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (18/02/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan NP, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 3,81 gram yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok,” jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, NP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial BO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku bertemu dengan BO di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka NP mengaku terpaksa berjualan sabu karena desakan ekonomi. Dia kesulitan mendapatkan pekerjaan dan akhirnya memilih jalan pintas dengan menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, terutama mencari keberadaan BO yang diduga sebagai pemasok utama,” pungkas AKP Bondan. ***

 

Penulis : tamhar

Editor : regardo

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru

Hiburan

Rahasia Titi Kamal Tetap Ceria, Biasakan Diri Bersyukur

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB