Peredaran Sabu Hingga Ganja Senilai Rp10 Miliar Berhasil Diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  Narkoba

Ilustrasi Narkoba

RENTAK.ID, TANGERANG SELATAN – Kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis mencapai Rp10 miliar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dari pengungkapan ini polisi menangamankan sebanyak 15 orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.

Ke-15 pelaku tersebut di antaranya berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Mereka ditangkap di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.

“Hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 25 kilogram, ekstasinya 4.000 butir, serta ganjanya 3 kilogram dan untuk tembakau sintetis 2 kilogram,” jelas Faisal Febrianto kepada wartawan, Rabu (17/8/2023) sore.

Baca Juga :  Perlu Merevitalisasi Angkutan Sungai

Faisal menegaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen Polres Tangerang Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika,” tuturnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Jordanus bahwa pengungkapan narkoba ini bermula saat polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kilogram sabu di kawasan Serpong. Selanjutnya melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Olah Air Laut Jadi Air Minum untuk Layani 2.175 Jiwa di Tanjungpinang

“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan, sehingga mendapatkan jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” ujar Jordanus.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. ***

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, BRN Jakarta Selatan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Ratusan Buruh Gelar Aksi di Rumah Pemilik PT Sritex, Tuntut THR dan Pesangon Dibayar
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jumat, Sejumlah Kios Hangus Terbakar
Solusi Praktis dengan Aplikasi e-Porter, Jasa Angkut Barang Bawaan Naik KA Cuma Rp 38 Ribu
Pendukung Hasto Padati Sidang, Serukan Pembebasan
Menhut Pastikan Tak Ada Stafnya Terlibat Ladang Ganja di Bromo: “Paling Menanam Singkong”
Ratusan Buruh Demo di Kemenaker: Desak Satgas PHK dan Pembayaran THR Tepat Waktu
DPP LAKI ke Mabes Polri: Usulkan Hari Anti Korupsi Indonesia & Revisi UU Tipikor!

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:01 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, BRN Jakarta Selatan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:05 WIB

Ratusan Buruh Gelar Aksi di Rumah Pemilik PT Sritex, Tuntut THR dan Pesangon Dibayar

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jumat, Sejumlah Kios Hangus Terbakar

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:15 WIB

Solusi Praktis dengan Aplikasi e-Porter, Jasa Angkut Barang Bawaan Naik KA Cuma Rp 38 Ribu

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

Pendukung Hasto Padati Sidang, Serukan Pembebasan

Berita Terbaru