RENTAK.ID, TANGERANG SELATAN – Kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis mencapai Rp10 miliar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dari pengungkapan ini polisi menangamankan sebanyak 15 orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.
Ke-15 pelaku tersebut di antaranya berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Mereka ditangkap di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, dan Kota Bekasi.
“Hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu 25 kilogram, ekstasinya 4.000 butir, serta ganjanya 3 kilogram dan untuk tembakau sintetis 2 kilogram,” jelas Faisal Febrianto kepada wartawan, Rabu (17/8/2023) sore.
Faisal menegaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen Polres Tangerang Selatan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika,” tuturnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Jordanus bahwa pengungkapan narkoba ini bermula saat polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kilogram sabu di kawasan Serpong. Selanjutnya melakukan pengembangan.
“Kami melakukan surveilans selama 1-2 bulan, sehingga mendapatkan jaringan Bengkalis, Malaysia, dan juga Belgia-Amsterdam,” ujar Jordanus.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. ***