RENTAK.ID – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka bernama JS (25) atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan video deepfake.
Tersangka ini diduga menyebarkan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji pada Jumat, JS diduga melakukannya dengan maksud agar terlihat seolah-olah Presiden dan Menteri Keuangan menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Himawan menjelaskan bahwa JS memperoleh video tersebut dengan cara mengunduh unggahan dari akun Instagram orang lain, dengan melakukan pencarian berdasarkan kata kunci ‘prabowo give away’.
Setelah mendapat video tersebut, JS kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki jumlah pengikut mencapai 9.399 orang.
Tersangka JS diketahui menggunakan taktik menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan tokoh-tokoh negara dan publik figur terkenal di Indonesia.
Video deepfake ini dilengkapi dengan keterangan dan nomor telepon agar menarik minat masyarakat yang tertarik untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Menurut Himawan, masyarakat yang tertarik pada penawaran tersebut diminta untuk membayar biaya administrasi demi proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah diinisiasi oleh pemerintah.
Ketika diinterogasi oleh penyidik, JS mengakui telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan sebesar Rp65 juta. Total korban dari tindakan JS ini diperkirakan sudah mencapai sekitar 100 orang.
“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan korban terbanyak terdapat di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tambah Direktur, Jumat, 7 Februari 2025.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHPidana.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: TBNews.go.id






