Pasutri Pengedar Cewek Michat Ditangkap Polisi, Sehari Bisa Dapat 7 Pria Hidung Belang

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  sosok bermain aplikasi

Ilustrasi sosok bermain aplikasi

RENTAK.ID – Polisi berhasil menumpas suatu kejahatan kasus penjualan budak seks melalui aplikasi Michat.

Pelaku diungkapkan Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha merupakan sepasang Suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka diringkus usai terbukti menjual gadis sebagai budak seks ke pria hidung belang, kedua pelaku memiliki peranan berbeda.

Adapun para tersangka yang ditangkap ialah VS merupakan suami, dan KW sebagai istri.

Pasutri tersebut memiliki sejumlah peran dari kejahatan yang mereka lakukan.

VS berperan untuk mempromosikan korban yaitu YAP (17) ke aplikasi kencan yaitu Michat. Sedangkan KW menerima uang hasil korban berhubungan badan dengan pria hidung belang.

Baca Juga :  Mentan Menghilang di Eropa, KPK: Mungkin Cuman Tersesat

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat. Istri menerima uang, jadi setelah korban menerima tamu,” ucap Brigadir Yudha, Kamis (29/9/2023).

Dalam penyelidikan kepolisian, korban sudah dipekerjakan tersangka selama hampir dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2023.

Yudha menambahkan, sekali kencan dengan pria hidung belang, pasutri tersebut mematok harga yang bervariasi.

“Korban dapet jumlah paling kecil 250-700 ribu (per orang),” imbuhnya.

Tak hanya satu orang, pasutri tersebut kemudian memberikan target berlebih untuk korban agar tetap melayani lebih banyak pria hidung belang dalam sehari.

Baca Juga :  Proses Lelang Pesawat Haji 2025 Dimulai: Kemenag Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

“Sehari korban bisa menerima tamu 3 hingga 7 orang,” ucap Yudha.

Tersangka diketahui, merayu korban dengan awalnya dijanjikan sebagai karyawan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).

Tersangka dijerat pasal 88 juncto 76i UU RO no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. 

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, BRN Jakarta Selatan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Ratusan Buruh Gelar Aksi di Rumah Pemilik PT Sritex, Tuntut THR dan Pesangon Dibayar
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jumat, Sejumlah Kios Hangus Terbakar
Solusi Praktis dengan Aplikasi e-Porter, Jasa Angkut Barang Bawaan Naik KA Cuma Rp 38 Ribu
Pendukung Hasto Padati Sidang, Serukan Pembebasan
Menhut Pastikan Tak Ada Stafnya Terlibat Ladang Ganja di Bromo: “Paling Menanam Singkong”
Ratusan Buruh Demo di Kemenaker: Desak Satgas PHK dan Pembayaran THR Tepat Waktu
DPP LAKI ke Mabes Polri: Usulkan Hari Anti Korupsi Indonesia & Revisi UU Tipikor!

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:01 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, BRN Jakarta Selatan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:05 WIB

Ratusan Buruh Gelar Aksi di Rumah Pemilik PT Sritex, Tuntut THR dan Pesangon Dibayar

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jumat, Sejumlah Kios Hangus Terbakar

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:15 WIB

Solusi Praktis dengan Aplikasi e-Porter, Jasa Angkut Barang Bawaan Naik KA Cuma Rp 38 Ribu

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

Pendukung Hasto Padati Sidang, Serukan Pembebasan

Berita Terbaru