RENTAK.ID – Kejadian yang mengguncang hati publik tentang penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak kini memasuki babak baru, atau yang biasa disebut tahap dua.
Kini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah melimpahkan para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Dalam proses pelimpahan kasus itu, Puspomal menampilkan tiga tersangka yang terdiri dari Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Langkah ini menegaskan komitmen Puspomal untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang menimpa bos rental mobil tersebut.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara maraton. Hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (2/1), kasus ini telah dipecahkan dan diserahkan ke tahap berikutnya.
”Bahwa benar penembakan dilakukan di Kilometer 45 itu dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” kata Samista.
Penembakan yang terjadi di Kilometer 45 yangbdilakukan oleh oknum anggota TNI AL menjadi pukulan keras bagi integritas institusi tersebut, namun juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang melanggar hukum, termasuk di lingkungan militer.
Untuk memperkuat berkas kasus, Puspomal telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti vital. Mulai dari mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol, hingga baju korban dan berbagai barang bukti lainnya. Semua ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan dengan seksama.
”Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan penyelesaian tahap penyidikan di Puspomal, maka kini kasus ini berada di meja Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses peradilan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa Angkatan Laut tidak main-main dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Anak korban, Rizky Agam Syahputra, dalam sebuah pernyataan mengapresiasi komitmen Puspomal dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dia bersama keluarga berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan adil dan tanpa tebang pilih.
“Kami akan terus mengawali sampai tuntas kasus ayah saya agar menciptakan rasa keadilan bagi kami, selaku pihak korban,” ujar Rizky saat ditemui usai konferensi pers pelimpahan perkara penembakan bos rental mobil dari Puspomal kepada Oditur Militer di Jakarta, Rabu.
Dirinya mengaku akan terus mengikuti prosedur yang ada, termasuk apabila perkara telah disidangkan di Pengadilan Militer.
Ia berharap para pelaku bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dipenjara nantinya agar bisa menjadi pelajaran.
“Bapak Panglima TNI pun sudah mengatakan, jika ada anggota TNI yang terlibat, maka akan dikenakan sanksi PTDH dan dipenjara,” ucap dia.(***)