KPU Tetapkan 9.919 Calon Sementara dari 24 Parpol dalam DCS Anggota DPR RI Pemilu 2024

RENTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota terbaru.

DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR  untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023. 

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting  bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.

“Pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/8/2023).

Idham menjelaskan, informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, ada beberapa data yang disesuaikan.

DCS Anggota DPR untuk Pemilu 2024 terdapat 24 partai, dengan jumlah DCS sebanyak 9.919 orang, dengan rincian 6.245 laki-laki dan 3.674 perempuan.

Berdasarkan Data Pencalonan Anggota DPR Pemilu Tahun 2024, ada sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat memenuhi 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. (***)

Pos terkait