KPK: Caleg Mantan Koruptor Agar Umumkan Statusnya ke Publik

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.

Hal itu dikatakannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilu 2024.

Asalkan, mereka (mantan narapidana, red) membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Achsanul Qosasi, Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G Kominfo

Menurut Firli, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.

“Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tuturnya.

Baca Juga :  MA Mengubah Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

“Di sinilah menjadi penting bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” katanya.

Berita Terkait

Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Aksi Terekam Kamera
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang, Sita 613 Gram Barang Bukti
Aksi Koboi di Bandung Barat: Pria Nekat Acungkan Senjata ke Mobil Mantan
Polda Sumatera Utara Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 1.131 Tersangka Diamankan
Dua Begal Motor Didor Polisi, Tersungkur Setelah Melawan Saat Penangkapan
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor di Gedung Renovasi
Menganal Riva Siahaan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkotika, Tiga Jaringan Internasional Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, Aksi Terekam Kamera

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:30 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol di Serang, Sita 613 Gram Barang Bukti

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:36 WIB

Aksi Koboi di Bandung Barat: Pria Nekat Acungkan Senjata ke Mobil Mantan

Senin, 3 Maret 2025 - 16:20 WIB

Polda Sumatera Utara Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 1.131 Tersangka Diamankan

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:49 WIB

Dua Begal Motor Didor Polisi, Tersungkur Setelah Melawan Saat Penangkapan

Berita Terbaru

Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bus Gratis untuk Mudik, Sepeda Motor Masih Jadi Pilihan. (Chat GPT)

Internasional

Mudik Lebaran 2025: Kemenhub Siapkan Strategi Atasi 146 Juta Pemudik

Minggu, 16 Mar 2025 - 10:12 WIB