RENTAK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 63 ekor ikan predator di toko ikan hias Showroom Predator, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang diketahui memperjualbelikan ikan yang membahayakan dan merugikan ekosistem.
Penindakan ini dilakukan setelah hasil penelusuran media sosial dan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perikanan. Ikan-ikan tersebut, yang bernilai sekitar Rp 68 juta, terdiri dari jenis ikan Piranha, Arapaima, Peacock bass, Aligator gar, dan Pike.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
“Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,” ungkap Ipunk.
Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2) dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp. 10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp. 50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp. 5.000.000.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Halid.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






