Kereta Api Cepat Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID, JAKARTA – Kereta Api Cepat kini telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas, mengingat Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva.

Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” ujar Eva.

Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset bangsa. Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.

“Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA Cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA Cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri
Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India
Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru
Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor
Dua Rumah Kosong Terbakar di Desa Landuh Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
KAI Wisata Hadirkan Program Kuliner Malam di Lawang Sewu Semarang
CBA Kritik Wacana Bansos Bersyarat Vasektomi: Ngawur dan Langgar Konstitusi!
Patria Blitar dan Leuwipanjang Bandung Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:39 WIB

KAI Services Raih Penghargaan dari Pemkab Kendal atas Kepatuhan Perpajakan Parkir Stasiun Weleri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:22 WIB

Cinta Menembus Batas Negara: Gadis Aceh Tamiang Menikah dengan Pria India

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:07 WIB

Hari Pendidikan Nasional, KAI Wisata Gratiskan Akses Museum Bagi Guru

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Prabowo Janji Pertemukan Pemimpin Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor

Rabu, 30 April 2025 - 19:54 WIB

Dua Rumah Kosong Terbakar di Desa Landuh Aceh Tamiang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Ilustrasi susana masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) ramah (ilustrasi ai-rentak)

Pendidikan

MPLS Ramah 2025: Masa Pengenalan Sekolah Tanpa Perploncoan

Rabu, 9 Jul 2025 - 09:19 WIB