RENTAK.ID, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual,” jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, dikutip dari pmjnews.com, Minggu (24/9/2023).
Selain menangkap muncukari FEA, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinsial SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade Safri, keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
“SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta,” tuturnya.
“DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp1 juta,” imbuhnya.