RENTAK.ID – Kepolisian terus berupaya menuntaskan pengungkapan kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Di tengah penolakan pihak keluarga terhadap autopsi, aparat menegaskan penyelidikan tetap berjalan dengan mengedepankan metode ilmiah dan klarifikasi menyeluruh.
Polda Metro Jaya menyatakan, langkah penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta yang utuh sekaligus merespons derasnya spekulasi yang berkembang di ruang publik. Kepolisian menilai, klarifikasi berbasis data menjadi kunci agar informasi yang beredar tidak menyesatkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Scientific Crime Investigation sebagai pendekatan utama dalam kasus ini. Metode tersebut digunakan untuk menyusun kronologi peristiwa secara objektif meski tanpa dukungan hasil autopsi.
“Fokus kami adalah mencocokkan seluruh fakta yang ada, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga temuan di lokasi kejadian. Semua harus saling berkaitan dan tidak berdasarkan asumsi,” ujar Andaru kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Sebagai bagian dari proses tersebut, polisi telah dan akan memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang berasal dari lingkungan terdekat mendiang.
Mereka antara lain asisten pribadi, sopir, asisten rumah tangga, petugas keamanan apartemen, hingga tenaga medis yang sempat berada di tempat kejadian perkara.
Selain itu, kekasih Lula Lahfah, Reza Arap, juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini diarahkan untuk menggali informasi terkait aktivitas dan kondisi Lula Lahfah sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Saudara RA atau RO akan dimintai keterangan sebagai saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa,” kata Andaru.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian untuk kepentingan uji laboratorium. Hingga kini, seluruh temuan tersebut masih dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan penyebab kematian secara proporsional.
Kepolisian menegaskan, hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh bukti dan keterangan dinilai lengkap, guna menjaga akurasi informasi sekaligus kepercayaan publik. ***






